*==[[ Terimakasih Atas Kunjungannya ]]==*

1. Worldview
2. Ad-Dien
3. Wajah Barat
4. Tuhan Filsafat
5. Membangun Peradaban
6. Fe-Minus
7. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam
8. Poligami and Married Siri
9. Berpolitiklah Secara Islami
10. Saat Nyawa di Tangan Manusia
11. Reasons and Prosedure Polygamy
12. Social Order Creating Fair in Islam
13. Islamic Law at Indonesian Waris
14. Pemimpin Yang Alim
15. Fakta Sejarah
16. Aslim Taslam
17. Pluralisme
18. Blasphemy
19. Ideology Pancasila
20. 5 Prinsip Menyikapi Faham Islam Liberal
21. Religius Humanis
22. Kesalahpahaman Makna Jihad
23. Madzhab Yang Beda
24. Islamisasi Ilmu
25. Liberalisme<< Batu Sandungan Pemikiran
26. Gender dalam Perspektif Islam
27. Konsep Pendidikan Islam Menurut Fazlur Rahman
28. Konstitusi Piagam Madinah
29. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
30. Uzlah Dalam Pandangan Dr. Wahbah Zuhaili
31. Yasinan dan Tahlilan
32. Seni Keindahan Visual Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
33. Islam Phobia
34. Hukum Memperingati Isra Mi'raj
35. Pernikahan Beda Agama
36. Zakat Konsep Harta yang Bersih
37. Budaya Ilmu dan Peradaban Buku
38. Virginisty vs Prostitusy
39. Aqidah Islam: Asas Kemenangan
40. Sepak Terjang Sekularisme
41. Hermeneutika Sebagai Produk Pandangan Hidup
42. Urgensi Pemberdayaan Umat Lewat Mesjid
43. Fatwa MUI Tentang Hak Cipta
44. Pendidikan Islam vs Pendidikan Barat
45. Film "?" Apa maunya ?
46. Menjaga Pemikiran di Bulan Ramadhan
47. Sunni-Syiah dalam Nauangan Khilafah
48. Mitos Tentang Perayaan Natal Bersama
49. Interfaith Dialogue dan Relativisme Beragama

Berwudhu dan Memandang dengan Syahwat

Biasanya orang berwudu dengan tujuan untuk mengerjakan ibadah, seperti salat, membaca mushaf Al-Qur'an, atau ibadah- ibadah lainnya. Orang yang berwudu harus memusatkan perhatiannya kepada ibadah yang hendak dikerjakannya. Dengan begitu, dia tidak sempat melihat hal-hal yang diharamkan atau hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat. Dia harus tahu bahwa melihat hal-hal yang diharamkan adalah panah beracun yang dilontarkan iblis, yang akan mendorongnya kepada dosa dan perbuatan yang keji. Di dalam hadis disebutkan larangan tentang mengulangi pandangan kepada hal-hal yang diharamkan. Rasulullah saw bersabda, "Untukmu pandangan yang pertama, namun engkau akan disiksa atas pandangan yang kedua."
Seorang yang berwudu seyogyanya memalingkan pandangannya dari hal-hal yang tidak layak, dan menjauhi tempat-tempat yang akan menjerumuskanya ke dalam fitnah. Janganlah menjadi seperti penggembala yang menggembalakan binatang gembalaannya di dekat tempat yang terlarang, karena dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya.
Banyak fukaha berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita asing (yang bukan mahram) dengan syahwat membatalkan wudu, jika wanita yang disentuhnya itu pun terbangkitkan syahwatnya, dan maksud dari penyentuhan itu adalah karena syahwat atau untuk membangkitkan syahwat. Para fukaha mengatakan bahwa di antara hal-hal yang membatalkan wudu ialah seorang laki-laki menyentuh kulit wanita asing (ajabiyyah) dengan syahwat, tanpa ada kain penghalang, dan wanita itu pun bersyahwat.
Jika seorang laki-laki yang berwudu memandang atau memikirkan seorang wanita dengan syahwat, lalu keluar dari dirinya cairan yang disebut dengan madzi maka itu membatalkan wudunya. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Turmudzi, Nasa 'i, dan Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda, "Keluarnya madzi mewajibkan wudu, sementara keluamya mani mewajibkan mandi." Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra, bahwa dalam keadaan seperti ini (keluar madzi) Rasulullah saw mewajibkan untuk membasuh kemaluan dan baru kemudian berwudu.
Seyogyanya laki-laki yang berwudu itu ingat akan firman Allah SWT di dalam surah an-Nur ayat (30) , "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. ," Ibn Katsir di dalam menafsirkan ayat ini berkata, "Ini perintah dari Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman supaya mereka menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan, dan tidak membuka pandangannya kecuali kepada hal-hal yang dibolehkan. Jika secara kebetulan pandangannya tertuju kepada hal-hal yang diharamkan maka dia harus segera memalingkan pandangannya." Diriwayatkan bahwa Jarir bin Abdullah berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan secara tiba-tiba, lalu Rasulullah saw memerintahkan saya untuk memalingkan pandangan saya." Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda, "Tidaklah seorang Muslim memandang aurat seorang wanita, lalu dia memalingkan pandangannya, melainkan Allah pasti akan menggantikan baginya dengan ibadah yang dia rasakan kemanisannya." Sungguh, hanya Allah Zat yang memberi petunjuk kepada jalan yang benar.


0 comments:

Post a Comment

"Bagi sobat-sobat yang ingin mengcopy article di atas tolong copy juga alamatnya"
==== >>> Terimakasih Atas Kerjasamanya--Sukses Selalu >>> ===

Thank you 4 your visit

Info Sang Khalifah

Member Follow ME

Presented by

bisnis internet

free web site trafffic and promotion
Page Rank Check
Law Blogs

Ikut Gabung Yuk..!!
There will be no exception Eternal Eternity Itself - Sang Khalifah - Copyright 2010 - Muhammad Deden Suryadiningrat - I Could If I'm Doing I Can Surely