*==[[ Terimakasih Atas Kunjungannya ]]==*

1. Worldview
2. Ad-Dien
3. Wajah Barat
4. Tuhan Filsafat
5. Membangun Peradaban
6. Fe-Minus
7. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam
8. Poligami and Married Siri
9. Berpolitiklah Secara Islami
10. Saat Nyawa di Tangan Manusia
11. Reasons and Prosedure Polygamy
12. Social Order Creating Fair in Islam
13. Islamic Law at Indonesian Waris
14. Pemimpin Yang Alim
15. Fakta Sejarah
16. Aslim Taslam
17. Pluralisme
18. Blasphemy
19. Ideology Pancasila
20. 5 Prinsip Menyikapi Faham Islam Liberal
21. Religius Humanis
22. Kesalahpahaman Makna Jihad
23. Madzhab Yang Beda
24. Islamisasi Ilmu
25. Liberalisme<< Batu Sandungan Pemikiran
26. Gender dalam Perspektif Islam
27. Konsep Pendidikan Islam Menurut Fazlur Rahman
28. Konstitusi Piagam Madinah
29. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
30. Uzlah Dalam Pandangan Dr. Wahbah Zuhaili
31. Yasinan dan Tahlilan
32. Seni Keindahan Visual Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
33. Islam Phobia
34. Hukum Memperingati Isra Mi'raj
35. Pernikahan Beda Agama
36. Zakat Konsep Harta yang Bersih
37. Budaya Ilmu dan Peradaban Buku
38. Virginisty vs Prostitusy
39. Aqidah Islam: Asas Kemenangan
40. Sepak Terjang Sekularisme
41. Hermeneutika Sebagai Produk Pandangan Hidup
42. Urgensi Pemberdayaan Umat Lewat Mesjid
43. Fatwa MUI Tentang Hak Cipta
44. Pendidikan Islam vs Pendidikan Barat
45. Film "?" Apa maunya ?
46. Menjaga Pemikiran di Bulan Ramadhan
47. Sunni-Syiah dalam Nauangan Khilafah
48. Mitos Tentang Perayaan Natal Bersama
49. Interfaith Dialogue dan Relativisme Beragama
1. Arti Cinta Dalam Kehidupan
2. Looser or Winner
3. What Is Love
4. Aku Ingin Menjadi Detik
5. Bila Hati Berbalut Cemas
6. Berwudhu dan Memandang dengan Syahwat
7. Bersikap
8. Aku tak Pantas Berharap Surga
9. Istighfar dan Taubat adalah Kunci Rizki
10. Indahnya Istiqomah
11. Hanya Allah Temapt Bergantung
12. Untukmu Ibu
13. Istimewanya Seorang Wanita Muslimah
14. Tanamkan Akidah Sejak Usia Dini
15. What is Love..??
16. Definition of Love
17. Taukah Anda Hai Wanita..?
18. Sifat Alam Tersirat dalam Al-Qur’an
19. Perluasan Alam Semesta di Al Qur’an
20. Pengetahuan Sidik Jari di Al Qur’an
21. Masalah Genetka di Al Qur’an
22. Mahluk-Mahluk Bercahaya
23. Lauh Mahfuzh Kitab Terpelihara
24. Langit yang mengembalikan
25. Kematian Sejati
26. Kebesaran Allah pada Planet Bumi
27. Keajaiban Tumbuhan
28. Islam Menyelesaikan Permasalahan
29. Fisika Kimia Kenyataan Ghaib
30. Dimensi Lain dalam Materi
31. Berita Masa Depan
32. Bagian I Sejarah Berdarah Komunisme
33. Bagian II Manusia Bukan Hewan
34. Sang Legenda Buya Hamka
35. Homeschooling,Alternatif Pendidikan
36. Qiyas
37. Maslahat Mursalah
38. Saddudz Dzariah
39. 'Urf
40. Singa Padang Pasir Khalid bin Walid
41. Siapa sebenarnya ahli sunnah waljama'ah..??
42. Biografi Sang Proklamator
43. Biografi Wahbah Zuhaili
44. Hikmah Diharamkannya Menikahi Saudara Perempuan
45. Mari Menangis
46. Wudhu Sarana Refleksi
47. Fatwa_Fatwa Nikah
48. Hakekat Memakai Jilbab
49. Ibn Khaldun-Bapa Sejarah Kebudayaan
50. Al-Faraby: Ahli SEjarah Sekaligus Ilmuwan
51. Ibn Battuta-Sang Pengembara
52. Ibn Rusyd- Ahli Falsafah, Kedokteran & Ilmu Fiqh
53. Ibn Sina-Bapa Perobatan Modern
54. Hikmah DI Haramkannya Babi
55. Ar Razy, Bapak Pakar Sains
56. Ibnu Taimiyah
57. Al-Haitam- Bapak Optik Modern
58. Potret Imam Syafii:Sang Mujaddid
59. Manusia VS Mayat
60. Ilmu Laduni
61. 4 Tanda Sholat Diterima
62. Mengingat Kematian
63. Ayah !!Ayo kita Sholat...
64. Hormati Ibumu
65. Ya Allah..!!
66. Pikirkan dan Syukurilah..!!
67. Kelola Hati Nuranimu Hingga Memancarkan Hikmah
68. Orang-orang yang dido'akan Malaikat
69. Yang Lalu Biarlah Berlalu
70. 1001 Hikamh Shalat Subuh
71. 10 Sandaran Meneguhkan Iman
72. Memanfaatkan Waktu Pada Bulan Ramadhan
73. Hari Ini Adalah Milik Anda
74. Ingatkan Aku
75. Kata Non Muslim Tentang Muhammad
76. Tak Sesulit Yang Kita Bayangkan
77. Pahala Dua Kali Lipat
78. Mengenal Surat Al-Fatihah
79. Maraknya Bencana: Adzab apa Ujian ?
80. Bertambahnya Ni'mat
81. Kiat-kiat Rasulullah SAW
82. Miftahul Jannah (Kunci Surga)
83. Yang Paling dari Imam Al-Ghozali
84. Kumpulan Kata Motivasi Sang Khalifah
85. Surat Dari GAZA
86. Allah Lebih Dekat Dari Urat Nadi Manusia
87. Terapi Air Putih
88. Air Kehidupan
89. Nasehat KH. Hasan Abdullah Sahal
90. Mutiara dari "Sepatu Dahlan"

Saat Nyawa Ditangan Manusia

      Hukum ialah suatu aturan mengenai tingkah laku manusia ,pergaulan dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi dan bersifat memaksa serta di kenakan sangsi terhadap pelanggaran peraturan tersebut.Tujuan di ciptakan hukum itu sendiri ialah agar setiap orang tidak menjadi hakim bagi dirinya sendiri , menjalin adanya kepastian hukum dan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya tidak di ganggu.Kasus diatas ialah bagaimana Mahkamah Agung memberikan Hukuman mati terhadap para pelaku kasus pidana.Kasus pidana sendiri merupakan hukum yang sudah tertulis didalam Undang-Undang yang nantinya di putuskan oleh Mahkamah Agung .Menurut macam-macam asasnya kasus pidana termasuk Asas Unifikasi Hukum yang mana obyeknya satu aturannya banyak contoh: pembunuhan , penganiayaan, pencurian, perampokan, pemerkosaan dllCukup sulit untuk menemukan secara tepat kapan kelahiran hukum mati .Yang pasti hukum resmi diakui bersamaan denga adanya hukum tertulis , yakni sejak adanya hukum Hamurabi di Babilonia pada abad ke 18 Sebelum Masehi .Selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati berubah ubah.Misalnya saja di kerajaan yunani di abad ke 7 Sebelum Masehi hukuman mati berlaku untuk semua tindak pidana.Pada masa- masa selanjutnya Jenis tindak pidana yang di ancam hukuman mati semakin terbatas.
       Negara Indonesia sendiri hingga kini masih menerapkan hukuman mati kepada para pelaku kasus pidana .Beberapa vonis mati pernah dijatuhkan hakim antara lain:

 Kolonel Laut M Irfan Jumroni
       Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi ( Dimilti) III-Surabaya pada 2 february 2006.Dierenakan dia telah membunuh Istrinya dan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo,dia dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuha berencana,pasal 351 KUHP tentang pembunuhan danmelanggar UU 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
 Fabianus Tibo,Domingus Da Silva,dan Maringus Riwu
       Dijatuhi vonis mati pada April 2001 di pengadilan Negeri Palu, mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan , penganianyaan dan perusakan di tiga desa di Poso.
 Ayodya Prasad Chaubey
      Dijatuhi hukuman mati pada Agustus 2004 karena terbukti melakukan penyelundupan heroin dara India ke Indonesia seberat 12,9kg
 Dan masih banyak lagi para pelaku kasus pidana yang di eksekusi hukuman mati contohnya:Mukhlas,ImamSamudra dan Amrozi.Mereka bertiga ialah Terpidana Bom Bali I yang permohonan PK-nya di tolak oleh Majelis Hakim.

       Pada 15 November 2007 silam , komite Tiga Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang mengarah pada penghapusan paktik hukuman mati .Di Indonesia perdebatan penghapusan hukuman mati masih meruncing ,setidaknya itu masih dirasakan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oktober 2007 lalu.Dalam putusannya MK menolak uji materi mengenai UU No.22 Tahun 2007 tentang Narkotika.MK memandang pidana mati tidak bertentangan denga hak untuk hidup yang di jamin oleh UUD 1945,sebab Konstitusi Indonesia tidak menganut azas kemutlakan hak asasi manusia.Menurut MK hak asasi yang di berikan Konstitusi kepada warga Negara mulai dari pasal 28A hingga 28I UUD 1945 dibatasi olah pasal selanjutnya yang merupakan pasal kunci yaitu pasal 28J.disebutkan hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.
       Putusan MK itu kemudian melahirkan beragam pendapat dari akademisi,pemerintah hingga Organisasi keagamaan,mereka berargumentasi perlu tidaknya hukuman dihapuskan dalam sistem hukum Indonesia.inilah pendapat mereka:

Prof JE.Sahetappy,Ketya Komisi Hakim Nasional
      Hukuman mati bertentangan dengan nilai –nilai Pancasila.Hukuman mati jangan hanya dipandang dari sisi positvistik-legalistik.Ketika Indonesia mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Belanda tahun 1918,dinegara asalnya sendiri hukuman itu sudah dihapuskan.pemberlakuan hukuman mati di Indonesia lebih kental nuansa politis dibandingkan aspek penegakan hukum.

KH Hasyim Muzadi,Ketua Umum PBNU
      Hukuman mati memang seharusnya ada dalam sistem hukum ,kalau ada orang yang berpotensi membunuh orang lain , mengapa harus di biarkan hidup.Di balik hukuman mati ada kehidupan lain , dengan hukuman mati, diharapkan para pelaku kejahatan akan berfikir dua kali dan kehidupan orang lain akan terlindungi.

Prof Muladi , Gubernur Pertahanan Nasional
       Melaksanakan hukuman mati denga persyaratan yang ketat dan hanya diberlakukan untuk kasus kejahatan tertentu .Jenis hukuman itu layak diterapkan dalam kasus kejahatan yang menyebabkan banyak korban jiwa dan berdampak luas seperti Narkotika.

Prof Dr Romli Atmasasmita,Mantan Koordinator Tim Perumus RUU Terorisme
      Pemberlakuan pidana mati di Indonesia perlu memperhatikan tiga opsi,masing-masing didasari kepentingan efisien,penegakan hukum HAM atau efektivitas melindungi warga masyarakat dari ancaman kejahatan.
        Dalam sejarah di beberapa negara yang melegalkan hukuman mati memiliki beberapa cara pelaksanaan hukuman mati.
Pancung kepala:Saudi Arabia ,Irak,dan Iran
Sengatan listrik:Amerika Serikat
Gantung :Mesir,Irak,Iran,Jepang,Yordania,Pakistan dan Singapura
Suntik mati :Tiongkok,Guatemala,Thailand dan AS
Tembak : Tiongkok,Somalia,Taiwan,Indonesia dan lain-lain
Rajam :Afganistan dan Iran

0 comments:

Post a Comment

"Bagi sobat-sobat yang ingin mengcopy article di atas tolong copy juga alamatnya"
==== >>> Terimakasih Atas Kerjasamanya--Sukses Selalu >>> ===

Thank you 4 your visit

Info Sang Khalifah

Member Follow ME

Presented by

bisnis internet

free web site trafffic and promotion
Page Rank Check
Law Blogs

Ikut Gabung Yuk..!!
There will be no exception Eternal Eternity Itself - Sang Khalifah - Copyright 2010 - Muhammad Deden Suryadiningrat - I Could If I'm Doing I Can Surely