Hukum ialah suatu aturan mengenai tingkah laku manusia ,pergaulan dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi dan bersifat memaksa serta di kenakan sangsi terhadap pelanggaran peraturan tersebut.Tujuan di ciptakan hukum itu sendiri ialah agar setiap orang tidak menjadi hakim bagi dirinya sendiri , menjalin adanya kepastian hukum dan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya tidak di ganggu.Kasus diatas ialah bagaimana Mahkamah Agung memberikan Hukuman mati terhadap para pelaku kasus pidana.Kasus pidana sendiri merupakan hukum yang sudah tertulis didalam Undang-Undang yang nantinya di putuskan oleh Mahkamah Agung .Menurut macam-macam asasnya kasus pidana termasuk Asas Unifikasi Hukum yang mana obyeknya satu aturannya banyak contoh: pembunuhan , penganiayaan, pencurian, perampokan, pemerkosaan dllCukup sulit untuk menemukan secara tepat kapan kelahiran hukum mati .Yang pasti hukum resmi diakui bersamaan denga adanya hukum tertulis , yakni sejak adanya hukum Hamurabi di Babilonia pada abad ke 18 Sebelum Masehi .Selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati berubah ubah.Misalnya saja di kerajaan yunani di abad ke 7 Sebelum Masehi hukuman mati berlaku untuk semua tindak pidana.Pada masa- masa selanjutnya Jenis tindak pidana yang di ancam hukuman mati semakin terbatas.
Negara Indonesia sendiri hingga kini masih menerapkan hukuman mati kepada para pelaku kasus pidana .Beberapa vonis mati pernah dijatuhkan hakim antara lain:
Kolonel Laut M Irfan Jumroni
Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi ( Dimilti) III-Surabaya pada 2 february 2006.Dierenakan dia telah membunuh Istrinya dan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo,dia dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuha berencana,pasal 351 KUHP tentang pembunuhan danmelanggar UU 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Fabianus Tibo,Domingus Da Silva,dan Maringus Riwu
Dijatuhi vonis mati pada April 2001 di pengadilan Negeri Palu, mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan , penganianyaan dan perusakan di tiga desa di Poso.
Ayodya Prasad Chaubey
Dijatuhi hukuman mati pada Agustus 2004 karena terbukti melakukan penyelundupan heroin dara India ke Indonesia seberat 12,9kg
Dan masih banyak lagi para pelaku kasus pidana yang di eksekusi hukuman mati contohnya:Mukhlas,ImamSamudra dan Amrozi.Mereka bertiga ialah Terpidana Bom Bali I yang permohonan PK-nya di tolak oleh Majelis Hakim.
Pada 15 November 2007 silam , komite Tiga Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang mengarah pada penghapusan paktik hukuman mati .Di Indonesia perdebatan penghapusan hukuman mati masih meruncing ,setidaknya itu masih dirasakan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oktober 2007 lalu.Dalam putusannya MK menolak uji materi mengenai UU No.22 Tahun 2007 tentang Narkotika.MK memandang pidana mati tidak bertentangan denga hak untuk hidup yang di jamin oleh UUD 1945,sebab Konstitusi Indonesia tidak menganut azas kemutlakan hak asasi manusia.Menurut MK hak asasi yang di berikan Konstitusi kepada warga Negara mulai dari pasal 28A hingga 28I UUD 1945 dibatasi olah pasal selanjutnya yang merupakan pasal kunci yaitu pasal 28J.disebutkan hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.
Putusan MK itu kemudian melahirkan beragam pendapat dari akademisi,pemerintah hingga Organisasi keagamaan,mereka berargumentasi perlu tidaknya hukuman dihapuskan dalam sistem hukum Indonesia.inilah pendapat mereka:
Prof JE.Sahetappy,Ketya Komisi Hakim Nasional
Hukuman mati bertentangan dengan nilai –nilai Pancasila.Hukuman mati jangan hanya dipandang dari sisi positvistik-legalistik.Ketika Indonesia mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Belanda tahun 1918,dinegara asalnya sendiri hukuman itu sudah dihapuskan.pemberlakuan hukuman mati di Indonesia lebih kental nuansa politis dibandingkan aspek penegakan hukum.
KH Hasyim Muzadi,Ketua Umum PBNU
Hukuman mati memang seharusnya ada dalam sistem hukum ,kalau ada orang yang berpotensi membunuh orang lain , mengapa harus di biarkan hidup.Di balik hukuman mati ada kehidupan lain , dengan hukuman mati, diharapkan para pelaku kejahatan akan berfikir dua kali dan kehidupan orang lain akan terlindungi.
Prof Muladi , Gubernur Pertahanan Nasional
Melaksanakan hukuman mati denga persyaratan yang ketat dan hanya diberlakukan untuk kasus kejahatan tertentu .Jenis hukuman itu layak diterapkan dalam kasus kejahatan yang menyebabkan banyak korban jiwa dan berdampak luas seperti Narkotika.
Prof Dr Romli Atmasasmita,Mantan Koordinator Tim Perumus RUU Terorisme
Pemberlakuan pidana mati di Indonesia perlu memperhatikan tiga opsi,masing-masing didasari kepentingan efisien,penegakan hukum HAM atau efektivitas melindungi warga masyarakat dari ancaman kejahatan.
Dalam sejarah di beberapa negara yang melegalkan hukuman mati memiliki beberapa cara pelaksanaan hukuman mati.
Pancung kepala:Saudi Arabia ,Irak,dan Iran
Sengatan listrik:Amerika Serikat
Gantung :Mesir,Irak,Iran,Jepang,Yordania,Pakistan dan Singapura
Suntik mati :Tiongkok,Guatemala,Thailand dan AS
Tembak : Tiongkok,Somalia,Taiwan,Indonesia dan lain-lain
Rajam :Afganistan dan Iran
Negara Indonesia sendiri hingga kini masih menerapkan hukuman mati kepada para pelaku kasus pidana .Beberapa vonis mati pernah dijatuhkan hakim antara lain:
Kolonel Laut M Irfan Jumroni
Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi ( Dimilti) III-Surabaya pada 2 february 2006.Dierenakan dia telah membunuh Istrinya dan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo,dia dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuha berencana,pasal 351 KUHP tentang pembunuhan danmelanggar UU 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Fabianus Tibo,Domingus Da Silva,dan Maringus Riwu
Dijatuhi vonis mati pada April 2001 di pengadilan Negeri Palu, mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan , penganianyaan dan perusakan di tiga desa di Poso.
Ayodya Prasad Chaubey
Dijatuhi hukuman mati pada Agustus 2004 karena terbukti melakukan penyelundupan heroin dara India ke Indonesia seberat 12,9kg
Dan masih banyak lagi para pelaku kasus pidana yang di eksekusi hukuman mati contohnya:Mukhlas,ImamSamudra dan Amrozi.Mereka bertiga ialah Terpidana Bom Bali I yang permohonan PK-nya di tolak oleh Majelis Hakim.
Pada 15 November 2007 silam , komite Tiga Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang mengarah pada penghapusan paktik hukuman mati .Di Indonesia perdebatan penghapusan hukuman mati masih meruncing ,setidaknya itu masih dirasakan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oktober 2007 lalu.Dalam putusannya MK menolak uji materi mengenai UU No.22 Tahun 2007 tentang Narkotika.MK memandang pidana mati tidak bertentangan denga hak untuk hidup yang di jamin oleh UUD 1945,sebab Konstitusi Indonesia tidak menganut azas kemutlakan hak asasi manusia.Menurut MK hak asasi yang di berikan Konstitusi kepada warga Negara mulai dari pasal 28A hingga 28I UUD 1945 dibatasi olah pasal selanjutnya yang merupakan pasal kunci yaitu pasal 28J.disebutkan hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.
Putusan MK itu kemudian melahirkan beragam pendapat dari akademisi,pemerintah hingga Organisasi keagamaan,mereka berargumentasi perlu tidaknya hukuman dihapuskan dalam sistem hukum Indonesia.inilah pendapat mereka:
Prof JE.Sahetappy,Ketya Komisi Hakim Nasional
Hukuman mati bertentangan dengan nilai –nilai Pancasila.Hukuman mati jangan hanya dipandang dari sisi positvistik-legalistik.Ketika Indonesia mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Belanda tahun 1918,dinegara asalnya sendiri hukuman itu sudah dihapuskan.pemberlakuan hukuman mati di Indonesia lebih kental nuansa politis dibandingkan aspek penegakan hukum.
KH Hasyim Muzadi,Ketua Umum PBNU
Hukuman mati memang seharusnya ada dalam sistem hukum ,kalau ada orang yang berpotensi membunuh orang lain , mengapa harus di biarkan hidup.Di balik hukuman mati ada kehidupan lain , dengan hukuman mati, diharapkan para pelaku kejahatan akan berfikir dua kali dan kehidupan orang lain akan terlindungi.
Prof Muladi , Gubernur Pertahanan Nasional
Melaksanakan hukuman mati denga persyaratan yang ketat dan hanya diberlakukan untuk kasus kejahatan tertentu .Jenis hukuman itu layak diterapkan dalam kasus kejahatan yang menyebabkan banyak korban jiwa dan berdampak luas seperti Narkotika.
Prof Dr Romli Atmasasmita,Mantan Koordinator Tim Perumus RUU Terorisme
Pemberlakuan pidana mati di Indonesia perlu memperhatikan tiga opsi,masing-masing didasari kepentingan efisien,penegakan hukum HAM atau efektivitas melindungi warga masyarakat dari ancaman kejahatan.
Dalam sejarah di beberapa negara yang melegalkan hukuman mati memiliki beberapa cara pelaksanaan hukuman mati.
Pancung kepala:Saudi Arabia ,Irak,dan Iran
Sengatan listrik:Amerika Serikat
Gantung :Mesir,Irak,Iran,Jepang,Yordania,Pakistan dan Singapura
Suntik mati :Tiongkok,Guatemala,Thailand dan AS
Tembak : Tiongkok,Somalia,Taiwan,Indonesia dan lain-lain
Rajam :Afganistan dan Iran
0 comments:
Post a Comment
"Bagi sobat-sobat yang ingin mengcopy article di atas tolong copy juga alamatnya"
==== >>> Terimakasih Atas Kerjasamanya--Sukses Selalu >>> ===