“Tiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci. Ayah dan ibunyalah yang kelak menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi (penyembah berhala)” (HR.Bukhari)
Setiap guru adalah pendidik, tapi tidak semua pendidik adalah guru. Maka salah jika kita menjadikan guru di sekolah sebagai pendidik utama bagi anak kita. Kenapa demikian, karena banyak sekali aspek-aspek dalam diri anak kita yang tidak terpantau oleh guru mereka di sekolah. Belum lagi lingkungan sekolah yang belum tentu kondusif serta cocok bagi perkembangan jiwa anak kita dan semakin kuatnya pengaruh arus globalisasi terhadap mereka.
Mendidik anak tentunya bukan hanya mengajarkan mereka berhitung, membaca, dan menghapal materi yang ada. Bukan hanya memahami seluruh pelajaran yang ada disekolah sehingga anak bisa menjadi juara umum. Namun juga bagaimana memahami bakat, minat dan bagaimana mengembangkan potensi yang unik dari anak didik kita serta pengembangan akhlak dan kepribadian islam yang profesional.
Sudah lama Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) giat melakukan sosialisasi sekaligus pelaksanaan sekolah rumah (Homeschooling ) dimana layanan pendidikan ini dilakukan oleh orang tua atau keluarga sebagai pendidik utamanya.
Homeschooling sebenarnya bukanlah program pendidikan yang baru di dunia. Di Amerika serikat program ini telah dilakukan sejak tahun 1993 dan pada tahun 2003 pesertanya sudah mencapai 1,1 juta orang. Homeschooling telah tedapat kurang lebih 6 juta di berbagai Negara, seperti Inggris, Australia dan New zealand termasuk Indonesia. Alasan mereka memilih sekolah rumah ini diantaranya adalah adanya ketidakpercayaan dan kekhawatiran mereka terhadap lingkungan belajar di sekolah yang kurang baik dan adanya keinginan yang besar untuk mengajarkan agama bagi anak-anak mereka.
Homeschooling lebih mengacu pada kompetensi praktis hubungan antara ketertarikan dan hobby individual. Serta fleksibilitas dari metode belajar mengajar tidak terbelenggu oleh dimensi ruang dan waktu secara formal dan menjamin tingkat kompetensi terealisir dengan baik. Dalam Homeschooling guru hanya sebagai pembimbing dan mengarahkan minat siswa dalam mata pelajaran yang disukai, dalam hal ini siswalah yang menjadi subyek kurikulum bukan menjadi obyek
Di Negeri kita sendiri Indonesia Homeschooling menjadi pilihan alternative ketika masyarakat mulai menyadari bahwa pola pendidikan formal di Indonesia belum menyentuh substansi kebutuhan riel tantangan dalam era globalisasi yang harus menyiapkan kompetensi yang relevan dan obyektif terhadap kebutuhan skiil dalam beraktivitas (bekerja atau berwirausaha), apalagi dengan fakta bahwa pergaulan bebas dan narkoba sudah menjadi bagian dari gaya hidup anak muda Indonesia.
Sering kita tahu bahwa seringnya pergantian kurikulum tanpa memperhatikan visi baik content maupun format penerapan dilapangan. Akibatnya guru kesulitan menginterpretasikan dan mengimplementasikan program kurikulum yang di buat oleh pemerintah, akhirnya siswalah yang menjadi terbelenggu untuk menerima konsep dan program pendidikan tersebut. Gabungan beberapa Homeschooling majemuk bisa menyusun dan menentukan silabus, bahan ajar, kegiatan pokok dan jadwal pelajaran.
Homeschooling bukanlah sarana pendidikan bagi masyarakat pinggiran atau kurang mampu saja, namun untuk semua kalangan yang menginginkan pendidikan terbaik untuk anaknya. Namun Masyarakat juga harus selektif dalam memilih program Homeschooling tidak semata-mata karena factor status social saja melainkan karena memahami konstalasi dan dinamika dunia pendidikan di era globalisasi yang menuntut segi otentitas dan kultur lingkungan yang berkaitan dengan skill dan kompetensi serta bersifat individualistic.
Homeschooling dalam UU Sisdiknas, tercantum dalam UU No 20 Tahun 2003 dalam Pasal 27 ayat (1) yaitu kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri. Serta pada ayat (2) yaitu hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Jadi secara hokum Homeschooling dilindungi oleh Undang-Undang.
Kelemahan dari Homeschooling yaitu sulitnya memperoleh dukungan atau tempat bertanya, kurangnya tempat sosialisasi dan orang tua harus trampil memfasilitasi proses pembelajaran serta evaluasi dan penyetaraannya. Adapun keunggulan Homeschooling dibandingkan sekolah umum, diantaranya kita dapat menyediakan pendidikan keagamaan dan akhlak secara lebih intensif kepada anak kita. Kita juga dapat menciptakan lingkungan sosial dan suasana belajar yang lebih baik dan sesuai dengan anak kita. Kemudian, dapat memberikan kehangatan dan proteksi dalam pembelajaran (bagi anak yang sakit atau cacat), dan melindungi anak kita dari penyakit sosial yang terjadi di masyarakat.
Yang paling penting adalah kita dapat membekali anak kita dengan ketrampilan khusus yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan di masyarakat serta memberikan pembelajaran langsung secara kontekstual, tematik, ataupun nonscholastik dimana tidak tersekat oleh batasan ilmu. Diharapkan dengan adanya peran aktif orang tua dalam pendidikan anaknya, kita dapat menciptakan generasi yang bukan hanya cerdas dan kreatif dari sisi intelektual saja namun juga memiliki kecerdasan emosi dan spiritual yang tinggi sehingga pemuda kita bukan hanya bekerja dengan pikirannya namun juga dengan hati dan keimanannya.
Dan pada akhirnya kita berharap di masa depan akan muncul generasi yang memiliki Adversity Spiritual Quotent yang tinggi sehingga mereka tangguh dalam menghadapi berbagai macam kesulitan hidup di zaman yang semakin tidak bersahabat ini.
Homeschooling sebenarnya bukanlah program pendidikan yang baru di dunia. Di Amerika serikat program ini telah dilakukan sejak tahun 1993 dan pada tahun 2003 pesertanya sudah mencapai 1,1 juta orang. Homeschooling telah tedapat kurang lebih 6 juta di berbagai Negara, seperti Inggris, Australia dan New zealand termasuk Indonesia. Alasan mereka memilih sekolah rumah ini diantaranya adalah adanya ketidakpercayaan dan kekhawatiran mereka terhadap lingkungan belajar di sekolah yang kurang baik dan adanya keinginan yang besar untuk mengajarkan agama bagi anak-anak mereka.
Homeschooling lebih mengacu pada kompetensi praktis hubungan antara ketertarikan dan hobby individual. Serta fleksibilitas dari metode belajar mengajar tidak terbelenggu oleh dimensi ruang dan waktu secara formal dan menjamin tingkat kompetensi terealisir dengan baik. Dalam Homeschooling guru hanya sebagai pembimbing dan mengarahkan minat siswa dalam mata pelajaran yang disukai, dalam hal ini siswalah yang menjadi subyek kurikulum bukan menjadi obyek
Di Negeri kita sendiri Indonesia Homeschooling menjadi pilihan alternative ketika masyarakat mulai menyadari bahwa pola pendidikan formal di Indonesia belum menyentuh substansi kebutuhan riel tantangan dalam era globalisasi yang harus menyiapkan kompetensi yang relevan dan obyektif terhadap kebutuhan skiil dalam beraktivitas (bekerja atau berwirausaha), apalagi dengan fakta bahwa pergaulan bebas dan narkoba sudah menjadi bagian dari gaya hidup anak muda Indonesia.
Sering kita tahu bahwa seringnya pergantian kurikulum tanpa memperhatikan visi baik content maupun format penerapan dilapangan. Akibatnya guru kesulitan menginterpretasikan dan mengimplementasikan program kurikulum yang di buat oleh pemerintah, akhirnya siswalah yang menjadi terbelenggu untuk menerima konsep dan program pendidikan tersebut. Gabungan beberapa Homeschooling majemuk bisa menyusun dan menentukan silabus, bahan ajar, kegiatan pokok dan jadwal pelajaran.
Homeschooling bukanlah sarana pendidikan bagi masyarakat pinggiran atau kurang mampu saja, namun untuk semua kalangan yang menginginkan pendidikan terbaik untuk anaknya. Namun Masyarakat juga harus selektif dalam memilih program Homeschooling tidak semata-mata karena factor status social saja melainkan karena memahami konstalasi dan dinamika dunia pendidikan di era globalisasi yang menuntut segi otentitas dan kultur lingkungan yang berkaitan dengan skill dan kompetensi serta bersifat individualistic.
Homeschooling dalam UU Sisdiknas, tercantum dalam UU No 20 Tahun 2003 dalam Pasal 27 ayat (1) yaitu kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri. Serta pada ayat (2) yaitu hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Jadi secara hokum Homeschooling dilindungi oleh Undang-Undang.
Kelemahan dari Homeschooling yaitu sulitnya memperoleh dukungan atau tempat bertanya, kurangnya tempat sosialisasi dan orang tua harus trampil memfasilitasi proses pembelajaran serta evaluasi dan penyetaraannya. Adapun keunggulan Homeschooling dibandingkan sekolah umum, diantaranya kita dapat menyediakan pendidikan keagamaan dan akhlak secara lebih intensif kepada anak kita. Kita juga dapat menciptakan lingkungan sosial dan suasana belajar yang lebih baik dan sesuai dengan anak kita. Kemudian, dapat memberikan kehangatan dan proteksi dalam pembelajaran (bagi anak yang sakit atau cacat), dan melindungi anak kita dari penyakit sosial yang terjadi di masyarakat.
Yang paling penting adalah kita dapat membekali anak kita dengan ketrampilan khusus yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan di masyarakat serta memberikan pembelajaran langsung secara kontekstual, tematik, ataupun nonscholastik dimana tidak tersekat oleh batasan ilmu. Diharapkan dengan adanya peran aktif orang tua dalam pendidikan anaknya, kita dapat menciptakan generasi yang bukan hanya cerdas dan kreatif dari sisi intelektual saja namun juga memiliki kecerdasan emosi dan spiritual yang tinggi sehingga pemuda kita bukan hanya bekerja dengan pikirannya namun juga dengan hati dan keimanannya.
Dan pada akhirnya kita berharap di masa depan akan muncul generasi yang memiliki Adversity Spiritual Quotent yang tinggi sehingga mereka tangguh dalam menghadapi berbagai macam kesulitan hidup di zaman yang semakin tidak bersahabat ini.
2 comments:
Pertamax, intinya kita dapat membekali anak untuk berpendidikan, Bisa sekolah dan belajar layaknya rekan2nya yang Normal.cari ilmu itu kan tidak mesti keluar rumah juga kan ???
Home schooling memang bagus setiap hal punya kelebihan dan kekurangan seperti yang agan sampaikan. Mungkin sekolah umum juga tidak kalah dengan yang homescooling dari segi materi, tinggal bagaimana memilih sekolah yang bermutu dengan biaya yang gak terlalu mahal.
Post a Comment
"Bagi sobat-sobat yang ingin mengcopy article di atas tolong copy juga alamatnya"
==== >>> Terimakasih Atas Kerjasamanya--Sukses Selalu >>> ===