*==[[ Terimakasih Atas Kunjungannya ]]==*

1. Worldview
2. Ad-Dien
3. Wajah Barat
4. Tuhan Filsafat
5. Membangun Peradaban
6. Fe-Minus
7. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam
8. Poligami and Married Siri
9. Berpolitiklah Secara Islami
10. Saat Nyawa di Tangan Manusia
11. Reasons and Prosedure Polygamy
12. Social Order Creating Fair in Islam
13. Islamic Law at Indonesian Waris
14. Pemimpin Yang Alim
15. Fakta Sejarah
16. Aslim Taslam
17. Pluralisme
18. Blasphemy
19. Ideology Pancasila
20. 5 Prinsip Menyikapi Faham Islam Liberal
21. Religius Humanis
22. Kesalahpahaman Makna Jihad
23. Madzhab Yang Beda
24. Islamisasi Ilmu
25. Liberalisme<< Batu Sandungan Pemikiran
26. Gender dalam Perspektif Islam
27. Konsep Pendidikan Islam Menurut Fazlur Rahman
28. Konstitusi Piagam Madinah
29. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
30. Uzlah Dalam Pandangan Dr. Wahbah Zuhaili
31. Yasinan dan Tahlilan
32. Seni Keindahan Visual Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
33. Islam Phobia
34. Hukum Memperingati Isra Mi'raj
35. Pernikahan Beda Agama
36. Zakat Konsep Harta yang Bersih
37. Budaya Ilmu dan Peradaban Buku
38. Virginisty vs Prostitusy
39. Aqidah Islam: Asas Kemenangan
40. Sepak Terjang Sekularisme
41. Hermeneutika Sebagai Produk Pandangan Hidup
42. Urgensi Pemberdayaan Umat Lewat Mesjid
43. Fatwa MUI Tentang Hak Cipta
44. Pendidikan Islam vs Pendidikan Barat
45. Film "?" Apa maunya ?
46. Menjaga Pemikiran di Bulan Ramadhan
47. Sunni-Syiah dalam Nauangan Khilafah
48. Mitos Tentang Perayaan Natal Bersama
49. Interfaith Dialogue dan Relativisme Beragama
1. Arti Cinta Dalam Kehidupan
2. Looser or Winner
3. What Is Love
4. Aku Ingin Menjadi Detik
5. Bila Hati Berbalut Cemas
6. Berwudhu dan Memandang dengan Syahwat
7. Bersikap
8. Aku tak Pantas Berharap Surga
9. Istighfar dan Taubat adalah Kunci Rizki
10. Indahnya Istiqomah
11. Hanya Allah Temapt Bergantung
12. Untukmu Ibu
13. Istimewanya Seorang Wanita Muslimah
14. Tanamkan Akidah Sejak Usia Dini
15. What is Love..??
16. Definition of Love
17. Taukah Anda Hai Wanita..?
18. Sifat Alam Tersirat dalam Al-Qur’an
19. Perluasan Alam Semesta di Al Qur’an
20. Pengetahuan Sidik Jari di Al Qur’an
21. Masalah Genetka di Al Qur’an
22. Mahluk-Mahluk Bercahaya
23. Lauh Mahfuzh Kitab Terpelihara
24. Langit yang mengembalikan
25. Kematian Sejati
26. Kebesaran Allah pada Planet Bumi
27. Keajaiban Tumbuhan
28. Islam Menyelesaikan Permasalahan
29. Fisika Kimia Kenyataan Ghaib
30. Dimensi Lain dalam Materi
31. Berita Masa Depan
32. Bagian I Sejarah Berdarah Komunisme
33. Bagian II Manusia Bukan Hewan
34. Sang Legenda Buya Hamka
35. Homeschooling,Alternatif Pendidikan
36. Qiyas
37. Maslahat Mursalah
38. Saddudz Dzariah
39. 'Urf
40. Singa Padang Pasir Khalid bin Walid
41. Siapa sebenarnya ahli sunnah waljama'ah..??
42. Biografi Sang Proklamator
43. Biografi Wahbah Zuhaili
44. Hikmah Diharamkannya Menikahi Saudara Perempuan
45. Mari Menangis
46. Wudhu Sarana Refleksi
47. Fatwa_Fatwa Nikah
48. Hakekat Memakai Jilbab
49. Ibn Khaldun-Bapa Sejarah Kebudayaan
50. Al-Faraby: Ahli SEjarah Sekaligus Ilmuwan
51. Ibn Battuta-Sang Pengembara
52. Ibn Rusyd- Ahli Falsafah, Kedokteran & Ilmu Fiqh
53. Ibn Sina-Bapa Perobatan Modern
54. Hikmah DI Haramkannya Babi
55. Ar Razy, Bapak Pakar Sains
56. Ibnu Taimiyah
57. Al-Haitam- Bapak Optik Modern
58. Potret Imam Syafii:Sang Mujaddid
59. Manusia VS Mayat
60. Ilmu Laduni
61. 4 Tanda Sholat Diterima
62. Mengingat Kematian
63. Ayah !!Ayo kita Sholat...
64. Hormati Ibumu
65. Ya Allah..!!
66. Pikirkan dan Syukurilah..!!
67. Kelola Hati Nuranimu Hingga Memancarkan Hikmah
68. Orang-orang yang dido'akan Malaikat
69. Yang Lalu Biarlah Berlalu
70. 1001 Hikamh Shalat Subuh
71. 10 Sandaran Meneguhkan Iman
72. Memanfaatkan Waktu Pada Bulan Ramadhan
73. Hari Ini Adalah Milik Anda
74. Ingatkan Aku
75. Kata Non Muslim Tentang Muhammad
76. Tak Sesulit Yang Kita Bayangkan
77. Pahala Dua Kali Lipat
78. Mengenal Surat Al-Fatihah
79. Maraknya Bencana: Adzab apa Ujian ?
80. Bertambahnya Ni'mat
81. Kiat-kiat Rasulullah SAW
82. Miftahul Jannah (Kunci Surga)
83. Yang Paling dari Imam Al-Ghozali
84. Kumpulan Kata Motivasi Sang Khalifah
85. Surat Dari GAZA
86. Allah Lebih Dekat Dari Urat Nadi Manusia
87. Terapi Air Putih
88. Air Kehidupan
89. Nasehat KH. Hasan Abdullah Sahal
90. Mutiara dari "Sepatu Dahlan"

Reasons and Procedure Polygamy

     Islam diyakini sebagai agama yang menebar Rahmat Lil-alamin, dan salah satu rahmat yang dibawanya adalah ajaran tentang perkawinan. Perkawinan merupakan aspek penting dalam ajaran islam. Di dalam Al’Quran di jumpai tidak kurang dari 80 ayat yang berbicara soal perkawinan, baik yang memakai kata Nikah{berhimpun}, maupun menggunakan kata Zawwaja{berpasangan}. Keseluruahan ayat tersebut memberikan tuntunan kepada manusia bagaimana seharusnya menjalani agar perkawinan itu dapat menjadi jembatan yang mengantarkan manusia , laki-laki dan perempuan menuju kehidupan sakinah{damai, tenang, dan bahagia} yang di ridhai Allah SWT. Untuk itu Islam merumuskan ketentuan yang harus di pedomani, meliputi tata cara seleksi calon suami atau calon istri, peminangan, penentuan mahar, cara ijab-qabul, hubungan suami istri, serta pengaturan hak-hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
      Salah satu bentuk perkawinan yang sering di perbincangkan dalam masyarakat muslim ialah masalah poligami. Dalam makalah ini sendiri kami akan mencoba membahas tentang alasan dan prosedur poligami menurut ajaran agama Islam dan menurut Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
       Sebelum membahas lebih lanjut mengenai poligami, berikut ini akan dijelaskan dahulu sepintas tentang makna poligami. Kata poligami berasal dari bahasa yunani kata ini merupakan penggalan kata poli atau polus yang artinya banyak, dan kata gamen atau gamos yang artinya kawin atau perkawinan. Maka ketika kedua kata ini digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak. Dan kalau dipahami dari kata ini menjadi sah untuk mengatakan bahwa arti poligami adalah perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas.
       Namun dalam islam poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan, umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita saja.
Kebalikan dari poligami adalah monogami yaitu ikatan perkawinan yang hanya membolehakn suami mempunyai satu istri saja.
 
Asal usul poligami
       Banyak orang yang salah paham tentang poligami, mereka mengira bahwa poligami itu baru di kenal setelah islam. Mereka menganggap Islamlah yang membawa ajaran poligami. Pendapat demikian sungguhlah keliru yang benar adalah berabad-abad sebelum islam diwahyukan masyarakat manusia di berbagai belahan dunia telah mengenal dan mempraktekan poligami. Di Jazirah Arab sendiri jauh sebelum islam, masyarakatnya telah mempraktekan poligami, malahan poligami yang tak terbatas.
      Perkembangan poligami dalam sejarah manusia mengikuti pola pandang masyarakat terhadap kaum perempuan. Ketika masyarakat memandang perempuan itu hina, maka poligami menjadi subur, sebaliknya pada masa masyarakat memandang kedudukan dan derajat perempuan itu terhormat maka poligami pun berkurang. Jadi, perkembangan poligami mengalami pasang surut mengikuti tinggi-rendahnya kedudukan derajat perempuan di mata masyarakat.
      Ketika islam datang kebiasaan poligami itu tidak semerta di hapuskan. Namun setelah ayat yang menyinggung poligami di wahyukan, Nabi lalu melakukan perubahan yang radikal sesuai dengan petunjuk kandungan ayat.
      Pertama membatasi bilangan jumlah istri hanya sampai empat Sejumlah riwayat memaparkan pembatasan poligami tersebut, diantaranya riwayat dari Naufal ibn Mu’awiyah. Ia berkata “ketika masuk islam aku mempunyai lima istri, Rasulullah berkata ceraikanlah yang satu dan pertahankan yang empat.”{HR. Muslim}
      Kedua, menetapkan syarat yang ketat terhadap poligami yaitu harus mampu berlaku adil. Dalam hal ini islam memperketat syarat poligami supaya kaum laki-laki tidak lagi semena-mena terhadap istri mereka.
Poligami Dalam Islam
      Secara garis besar, pandangan ulama secara keseluruhan, tehadap poligami dapat di golongkan pada tiga pendapat dalam sejarah pemikiran islam.Pertama mereka yang memegang ketidakbolehan menikahi wanita lebih dari satu, kecuali dalam kondisi tertentu. Kedua adalah mereka yang meyakini kebolehan menikahi wanita lebih dari satu. Sedang yang ketiga berpendapat bahwa menikahi wanita dari empatpun diperbolehkan. Mereka yang berkeyakinan menikahi wanita lebih dari satu, umumnya dipegangi pemikir islam belakangan, seperti Syah Waliullah, Sayyid ahamd Khan dll. Sedang pendapat kedua di pegang oleh umumnya ulama shalaf. Dan pendapat ketiga di pegang oleh Madhab Dhahiri.
Landasan Teologis Poligami
      Dalil naqli yang selalu dijadikan landasan pembenaran poligami di kalangan umat Islam adalah surah An-Nisa ayat 3, namun untuk memahami secara baik dan benar mengenai apa yang terkandung di dalam ayat teersebut hendaknya diresapi dahulu makna dua ayat sebelumnya, ayat pertama dan kedua dari surah yang dimaksud.
Ayat pertama yang artinya:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain , dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu”.
     Ayat ini berisi peringatan agar manusia bertaqwa kepada Allah. Bahkan, peringatan itu sampai diulangi dua kali, Pertama, manusia di peringatkan bertaqwa kepada Allah sebagai perwujudan kesadaran dirinya. Kedua, manusia diperingatkan bertaqwa kepada Allah karena atas nama-Nya manusia saling meminta satu sama lain.
Ayat kedua yang artinya:
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”.
      Ayat tersebut berisi agar berlaku adil, terutama terhadap anak-anak yatim. Ayat ini secara spesifik berbicara soal anak yatim. Kehidupan bangsa Arab pada zaman jahiliyah tidak pernah ssepi dari peperangan, baik peperangan antar suku maupun antar bangsa. Pola kehidupan inilah yang menyebabkan banyaknya jumlah anak yatim karena ayah-ayah mereka gugur dimedan perang. Dalam tradisi Arab jahiliyah pemeliharaan anak-anak yatim menjadi tanggung jawab para walinya. Akan tetapi realitas yang ada menunjukan tidak sedikit para wali yang tidak berlaku adil atau berlaku curang terhadap anak-anak yatim yang berada dalam perlindungan mereka.
      Allah sangat mengecam perilaku culas dan tidak adil terhadap anak-anak yatim yang berada dalam asuhan mereka. Maka untuk menghindari perilaku dosa dan zalim tersebut Allah selanjutnya menunjukan jalan keluar sebagaimana terbaca dalam ayat ketiga yang artinya sebagai berikut:
. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , Maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”.
       Ayat ketiga inilah satu-satunya ayat yang selalu di jadiakn alasan pembenaran dan menjadi dalil pamungkas bagi kebolehan poligami.Para mufassir sepakat bahwa sabab nujul ayat ini berkenaan dengan perbuatan para wali yang tidak adil terhadap anak-anak yatim yang berada dalam perlindungan mereka.
       As-Syawkani{w. 1250/1832} menyebutkan sebab turunnya ayat ini berhubungan dengan kebiasaan orang Arab pra-islam dimana para wali yang ingin menikahi anak yatim, tidak memberikan mahar yang jumlahnya sama dengan mahar yang diberikan kepada wanita itu. Karena itu, kalau ia tidak bisa sama antara wanita yang yatim dan non yatim, Allah menyuruh untuk menikahi wanita non yatim saja, maksimal empat wanita, dengan syarat bisa berbuat adil. Sedang kalau tidak bisa berbuat adil maka cukup satu saja.
      Menurut Abduh disinggungnya persoalan poligami dalam konteks pembicaraan anak yatim bukan tanpa alasan. Hal ini memberikan pengertian bahwa persoalan poligami identik dengan persoalan anak yatim. Mengapa persoalan poligami di samakan dengan persoalan anak yatim? Tidak lain, karena dalam dua persoalan tersebut terkandung persoalan yang sangat mendasar yaitu persoalan keadilan. Dalam Al-Qur’an kelompok anak-anak yatim dan perempuan sering di sebut Al-mustadh’afin { yang di lemahkan}, hak-hak mereka lemah karena tidak dilindungi.
       Sayyid Qutub{w.1966} mengatakan bahwa poligami merupakan perbuatan rukhsah. Karena merupakan rukhsah, maka bisa dilakukan dalam keadaan darurat, yang benar-benar mandesak. Kebolehan ini pun masih disyaratkan bisa berbuat adil terhadap isteri-isteri.Keadilan yang dituntut disini dalam bidang nafkah, mu’amalat, pergaulan serta pembagian malam. Sedang bagi calon suami yang tidak bisa berbuat adil, maka diharuskan cukup satu saja. Sementara bagi yang bisa berbuat adil terhadap istrinya, boleh poligami hanya empat istri.
     Menurut Al Maraghi alasan-alasan yang memperbolehkan berpoligami adalah {1}karena isteri mandul, sementara salah satunya atau keduanya sangat mangharapkan keturunan. {2}apabila suami memiliki seks yang tinggi, sementara isteri tidak mampu meladeni sesuai kebutuhannya. {3}kalau si suami memiliki harta yang banyak untuk membiayai segala kepentingan keluarga, mulai dari kepentingan istri sampai kepentingan anak-anak. {4}kalau jumlah wanita melebihi jumlah pria, yang bisa sebabkan karena perang, ataupun suatu masyarakat yang memang jumlah wanitanya lebih banyak dari pada laki-laki.
     Adapun hikmah diizinkannya berpoligami dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil antara lain ialah sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2. Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun isteri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya.
4. Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal Negara/masyrakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum wanitanya.
        Mengenai hikmah Nabi Muhammad diizinkan beristri lebih dari seorang bahkan melebihi jumlah maksimal yang diizinkan bagi umatnya ialah sebagai berikut:
1) Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Istri nabi beristri Sembilan itu bisa menjadi informasi bagi umat islam yang ingin mengetahui ajaran-ajaran nabi dan praktek kehidupan nabi dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama mengenai masalah-masalah kewanitaan atau kerumahtanggaan.
2) Untuk kepentingan politik mempersatukan suku-suku bangsa Arab dan untuk menarik mereka untuk masuk islam. Misalnya perkawinan Nabi dengan Juwairiyah, putri Al-Harits kepala suku Bani Musthaliq.
3) Untuk kepentingan social dan kemanusiaan. Misalnya perkawinan Nabi dengan beberapa janda pahlawan Islam yang telah lanjut usianya seperti Saudah binti Jum’ah{Suaminya meninggal setelah kembali dari hijrah Abesinia}, Hafsah binti Umar{suaminya gugur ketika perang uhud}.
       Jelaslah, bahwa perkawinan Nabi dengan sembilan istrinya itu tidaklah terdorong oleh kepuasan nafsu seks dan kenikmatan seks. Sebab kalau kalau motifnya demikian, tentunya nabi mengawini gadis-gadis dari kalangan bangsawan dan dari berbagai suku pada masa Nabi masih berusia muda.
 
Poligami dalam perundang-undangan di Indonesia
Seiring dengan perkembangan pemikiran, dalam operasinalisasinya mengalami hal sama, bahwa peluang melakukan poligami semakin di persempit dalam perundang-undangan keluarga, di Negara-negara islam di Dunia.
Di Indonesia sendiri poligami telah disebutkan dalam undang-undang No. 1/1974 ialah sebagai berikut:
Pasal 3 ayat {2}
{2}Pengadilan dapat member izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu orang apabila di kehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4 ayat{2}
{2}Pengadilan yang di maksud dalam ayat {1} pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang ingin beristri lebih dari satu apabila:
a) Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
b) Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c) Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan sebagaimana yang di maksud Pasal 4 ayat {1} Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
b) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
2) Persetujuan dalam ayat {1} huruf a pasal ini tidak di perlukan bagi seorang suami apabila istri-istrinya tidak mungkin di mintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim pengadilan.
Pasal 55
1) Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
2) Syarat utama beristri dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
3) Apabila syarat utama yang disebut dalam ayat {2} tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Pasal 56
1) Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari peradilan agama.
2) Pengajan permohonan izin dimaksud pada ayat {1} dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975.
3) Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunya kekuatan hukum.
Pasal 58
1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat{2} maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 UU No 1 Tahun 1974.
Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat{2} dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

Kesimpulan
       Islam memandang perkawinan sebagai amanat Allah. Amanat adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain dengan rasa aman dari pemberinya karena kepercayaan bahwa apa yang di amanatkan itu akan di pelihara dengan baik dan aman di tangan yang diberi amanat. Istri adalah amanat Allah kepada suami demikian pula suami merupakan amanat Allah kepada istri. Suami Istri keduanya harus berjanji manjaga amanat itu dengan sekuat-kuatnya. Perjanjian inilah yang di sebutkan dalam Al Qur’an sebagai mitsaqan ghalizha {perejanjian yang kokoh}.
       Manusia akan lebih dekat kepada bebuat adil dalam perkawinan monogamy dari pada dalam poligami. Demi mewujudkan keadilan, maka prinsip perkawinan yang digariskan oleh islam adalah monogamy, bukan poligami.
      Bukan islam yang memperkenalkan poligami, karena berabad sebelum islam lahir poligami telah menjadi tradisi masyarakat di berbagai belahan Bumi, termasuk dalam masyarakat Arab. Islam tidak menganjurkan poligami, apalagi mewajibkannya. Pembahasan poligami dalam islam hendaknya dilihat dari sudut pandang perlunya pengaturan hukum dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi. Adalah wajar bagi suatu perundang-undangan, apalagi agama yang bersifat universal dan berlaku untuk semua situasi dan kondisi, untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang tidak mustahil terjadi pada suatu ketika. Dengan kata lain, poligami hanyalah sebuah pintu darurat kecil yang dipersiapkan untuk situasi dan kondisi darurat, dan itu pun disertai dengan syarat yang sangat berat, yakni keharusan berlaku adil yang rasanya hanya segelintir orang dapat memenuhinya,
     Dari paparan tersebut, ada tiga alasan dasar kenapa para pemikir kontemporer berusaha atau bahkan menghapuskan poligami. Yaitu:
     Pertama, kebolehan mempunyai istri lebih dari satu, ssebagaimana di sebutkan dalam Al Qur’an disertai syarat yang tidak mungkin dilakukan manusia, berupa berbuat adil terhadap para istri.
     Kedua, berdasar pada kontekstualitas sejarah dimasa Nabi dan sahabat, pelaksanaan poligami hanyalah sebagai pengecualian dari ketentuan umum, monogamy. Pengecualin tersebut terjadi disebabkan oleh adanya keadaan tertentu, yaitu ketika perang dan banyak anak yatim yang ditinggal orang tuanya.
      Ketiga, dan merupakan kelanjutan dari alasan pertama dan kedua, bahwa poligami sangat tergantung pada kondisi dan kemajuan berpikir suatu masyarakat.
Wallahu a’lam bish shawab
 
Referensi
Ali, Muhammad Daud dkk, Kompilasi Hukun Islam dan Peradialan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Logos Wacana Ilmu dan Pemikiran, Jakarta, 1999.
Manan, Abdul dkk, Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Mulia, Musdah, Pandangan Islam Tentang Poligami, Lembaga Kajian Agama dan Gender, Jakarta, 1999.
Nasution, Khoiruddin, Riba dan Poligami, Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh, Pustaka Pelajar dan ACAdeMIA, Yogyakarta, 1996.
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah, PT Toko Gunung Agung, Jakarta 1997.

Drs. Nasiruddin Nasution, MA, Riba dan Poligami, Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh, Pustaka Pelajar dan ACAdeMIA, Yogyakarta, 1996. Cet I, hal 83
Ibid hal 84
Dr. Musdah Mulia, MA, APU, Pandangan Islam Tentang Poligami, Lembaga Kajian Agama dan Gender, Jakarta, 1999, hal 2.
Ibid hal 3-4
Drs. Nasiruddin Nasution, MA, Riba dan Poligami, Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh, hal 83-84.
Dr. Musdah Mulia, MA, APU, Pandangan Islam Tentang Poligami,hal 27-31.
maksud dari padanya menurut Jumhur Mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
Q.s An-Nisa :1
Q.s An-Nisa ;2
berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Q.s An-Nisa ;3
Drs. Nasiruddin Nasution, MA, Riba dan Poligami, Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh. Hal 88.
Drs. Nasiruddin Nasution, MA, Riba dan Poligami, Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh, hal 90.
Ibid hal 90.
Prof. Drs, H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, PT Toko Gunung Agung, Jakarta 1997. Hal 15-16.
Ibid hal 16.
Drs, H. Abdul Manan, S.H., S.IP., dkk, Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002. Hal 1
Ibid hal 1.
Ibid hal 2.
Muhammad Daud Ali dkk, Kompilasi Hukun Islam dan Peradialan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Logos Wacana Ilmu dan Pemikiran, Jakarta, 1999, hal 156.
Ibid hal 156.
Ibid hal 157.
Ibid hal 157.
Drs. Khoirudin Nasution, MA, Riba dan Poligami, Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh, hal107.

0 comments:

Post a Comment

"Bagi sobat-sobat yang ingin mengcopy article di atas tolong copy juga alamatnya"
==== >>> Terimakasih Atas Kerjasamanya--Sukses Selalu >>> ===

Thank you 4 your visit

Info Sang Khalifah

Member Follow ME

Presented by

bisnis internet

free web site trafffic and promotion
Page Rank Check
Law Blogs

Ikut Gabung Yuk..!!
There will be no exception Eternal Eternity Itself - Sang Khalifah - Copyright 2010 - Muhammad Deden Suryadiningrat - I Could If I'm Doing I Can Surely