*==[[ Terimakasih Atas Kunjungannya ]]==*

1. Worldview
2. Ad-Dien
3. Wajah Barat
4. Tuhan Filsafat
5. Membangun Peradaban
6. Fe-Minus
7. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam
8. Poligami and Married Siri
9. Berpolitiklah Secara Islami
10. Saat Nyawa di Tangan Manusia
11. Reasons and Prosedure Polygamy
12. Social Order Creating Fair in Islam
13. Islamic Law at Indonesian Waris
14. Pemimpin Yang Alim
15. Fakta Sejarah
16. Aslim Taslam
17. Pluralisme
18. Blasphemy
19. Ideology Pancasila
20. 5 Prinsip Menyikapi Faham Islam Liberal
21. Religius Humanis
22. Kesalahpahaman Makna Jihad
23. Madzhab Yang Beda
24. Islamisasi Ilmu
25. Liberalisme<< Batu Sandungan Pemikiran
26. Gender dalam Perspektif Islam
27. Konsep Pendidikan Islam Menurut Fazlur Rahman
28. Konstitusi Piagam Madinah
29. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
30. Uzlah Dalam Pandangan Dr. Wahbah Zuhaili
31. Yasinan dan Tahlilan
32. Seni Keindahan Visual Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
33. Islam Phobia
34. Hukum Memperingati Isra Mi'raj
35. Pernikahan Beda Agama
36. Zakat Konsep Harta yang Bersih
37. Budaya Ilmu dan Peradaban Buku
38. Virginisty vs Prostitusy
39. Aqidah Islam: Asas Kemenangan
40. Sepak Terjang Sekularisme
41. Hermeneutika Sebagai Produk Pandangan Hidup
42. Urgensi Pemberdayaan Umat Lewat Mesjid
43. Fatwa MUI Tentang Hak Cipta
44. Pendidikan Islam vs Pendidikan Barat
45. Film "?" Apa maunya ?
46. Menjaga Pemikiran di Bulan Ramadhan
47. Sunni-Syiah dalam Nauangan Khilafah
48. Mitos Tentang Perayaan Natal Bersama
49. Interfaith Dialogue dan Relativisme Beragama
1. Arti Cinta Dalam Kehidupan
2. Looser or Winner
3. What Is Love
4. Aku Ingin Menjadi Detik
5. Bila Hati Berbalut Cemas
6. Berwudhu dan Memandang dengan Syahwat
7. Bersikap
8. Aku tak Pantas Berharap Surga
9. Istighfar dan Taubat adalah Kunci Rizki
10. Indahnya Istiqomah
11. Hanya Allah Temapt Bergantung
12. Untukmu Ibu
13. Istimewanya Seorang Wanita Muslimah
14. Tanamkan Akidah Sejak Usia Dini
15. What is Love..??
16. Definition of Love
17. Taukah Anda Hai Wanita..?
18. Sifat Alam Tersirat dalam Al-Qur’an
19. Perluasan Alam Semesta di Al Qur’an
20. Pengetahuan Sidik Jari di Al Qur’an
21. Masalah Genetka di Al Qur’an
22. Mahluk-Mahluk Bercahaya
23. Lauh Mahfuzh Kitab Terpelihara
24. Langit yang mengembalikan
25. Kematian Sejati
26. Kebesaran Allah pada Planet Bumi
27. Keajaiban Tumbuhan
28. Islam Menyelesaikan Permasalahan
29. Fisika Kimia Kenyataan Ghaib
30. Dimensi Lain dalam Materi
31. Berita Masa Depan
32. Bagian I Sejarah Berdarah Komunisme
33. Bagian II Manusia Bukan Hewan
34. Sang Legenda Buya Hamka
35. Homeschooling,Alternatif Pendidikan
36. Qiyas
37. Maslahat Mursalah
38. Saddudz Dzariah
39. 'Urf
40. Singa Padang Pasir Khalid bin Walid
41. Siapa sebenarnya ahli sunnah waljama'ah..??
42. Biografi Sang Proklamator
43. Biografi Wahbah Zuhaili
44. Hikmah Diharamkannya Menikahi Saudara Perempuan
45. Mari Menangis
46. Wudhu Sarana Refleksi
47. Fatwa_Fatwa Nikah
48. Hakekat Memakai Jilbab
49. Ibn Khaldun-Bapa Sejarah Kebudayaan
50. Al-Faraby: Ahli SEjarah Sekaligus Ilmuwan
51. Ibn Battuta-Sang Pengembara
52. Ibn Rusyd- Ahli Falsafah, Kedokteran & Ilmu Fiqh
53. Ibn Sina-Bapa Perobatan Modern
54. Hikmah DI Haramkannya Babi
55. Ar Razy, Bapak Pakar Sains
56. Ibnu Taimiyah
57. Al-Haitam- Bapak Optik Modern
58. Potret Imam Syafii:Sang Mujaddid
59. Manusia VS Mayat
60. Ilmu Laduni
61. 4 Tanda Sholat Diterima
62. Mengingat Kematian
63. Ayah !!Ayo kita Sholat...
64. Hormati Ibumu
65. Ya Allah..!!
66. Pikirkan dan Syukurilah..!!
67. Kelola Hati Nuranimu Hingga Memancarkan Hikmah
68. Orang-orang yang dido'akan Malaikat
69. Yang Lalu Biarlah Berlalu
70. 1001 Hikamh Shalat Subuh
71. 10 Sandaran Meneguhkan Iman
72. Memanfaatkan Waktu Pada Bulan Ramadhan
73. Hari Ini Adalah Milik Anda
74. Ingatkan Aku
75. Kata Non Muslim Tentang Muhammad
76. Tak Sesulit Yang Kita Bayangkan
77. Pahala Dua Kali Lipat
78. Mengenal Surat Al-Fatihah
79. Maraknya Bencana: Adzab apa Ujian ?
80. Bertambahnya Ni'mat
81. Kiat-kiat Rasulullah SAW
82. Miftahul Jannah (Kunci Surga)
83. Yang Paling dari Imam Al-Ghozali
84. Kumpulan Kata Motivasi Sang Khalifah
85. Surat Dari GAZA
86. Allah Lebih Dekat Dari Urat Nadi Manusia
87. Terapi Air Putih
88. Air Kehidupan
89. Nasehat KH. Hasan Abdullah Sahal
90. Mutiara dari "Sepatu Dahlan"

Zakat Konsep Harta Yang Bersih

       Bicara soal zakat dikaitkan dengan pemerataan ada kesan memaksakan diri, mangada-ada!. Tapi, anehnya orang tak kunjung kapok menjadikannya sebagai tema. Seolah-olah yang penting bukan kesepadanan konsep zakat dengan pemerataan. Tapi adanya kekuatan ghaib, magic, yang tersimpan dalam kata-kata "zakat"itu sendiri. Ibarat figur, kata-kata zakat diyakini sebagai tokoh imam mahdi atau ratu adil yang meski pun sangat sulitorang mencernanya, tapi dalam hati tetap bercokol keyakinan,suatu saat nanti, lambat atau cepat, kehebatan dan mukjizatnya diperlihatkan juga.D engan segala ajarannya, Islam bukanlah sejenishalte tempat orang menunggu dengan kepasifan, di mana akan munculnya momen-momen ajaib yang lahir atas campur tangan langsung Tuhan seperti digambarkan di atas. Karena Islam datang sebagai petunjuk untuk manusia dan diterapkan oleh manusia dalam kapasitas kodratinya yang wajar-wajar saja. Dalam pemikiran Islam, konsep "bersih" bukanlah suatu konsep yang berkenaan dengan harta benda saja, tapi mencakup seluruh aspek dan segi kehidupan manusia. Pembersihan dan pemurnian dasar-dasar pemikiran dan titik tolak dalam hidup terjelma dengan jelas dalam rukun iman yang enam. Sebelum segala sesuatunya, manusia harus mempunyai titik tolak keimanan yang bersih dalam hidup ini.
        Zakat itu adalah bagian dari harta benda manusia yang dikeluarkan karena perintah Allah swt. untuk kepentingan fakir miskin dan lain-lain. Zakat itu adalah salah satu rukun Islam,yang dalam delapan puluh dua ayat al-Qur'an disebutkan bersama-sama dengan shalat. Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunah jilid 2 mengatakan kewajiban zakat itu dibuktikan dengan adanya ayat al-Qur'an mengenai hal itu, dan dengan adanya hadits Nabi saw.
        Dipandang dari segi pengertiannya, zakat berarti kebersihan dan pertumbuhan, sesuai dengan yang tersebut dalam al-Qur'an(QS. al-Taubah: 103). Zakat dimaksudkan untuk membersihkan harta benda orang lain yang dengan sengaja atau tak sengaja telah termasuk ke dalam harta benda kita. 
        Seperti yang dikemukakan Ibnu Khaldun dalam buku The Muqaddimah: An Introduction to Historybahwa harta benda itu selalu beredar di antara penguasa danrakyat. Ia menganggap negara dan pemerintahan itu sebagaisuatu pasar yang besar, malah yang terbesar di dunia (al-suqala'zham), dan bahwa ia itu adalah inti budaya manusia (maddatal-'umran). Jadi apabila negara atau pemerintah, atau penguasa menahan harta benda dalam bentuk pajak yang telah dikumpulkannya dalam kalangannya saja, maka jumlah uang yang beredar dalam masyarakat sudah pasti berkurang pula, dan pendapatan rakyat akan menjadi berkurang pula, padahal rakyati tu merupakan kalangan terbanyak umat manusia ini.
          Zakat diwajibkan pertama kali di Makkah pada permulaan turunnya Islam, tapi ketika itu kewajiban tersebut baru bersifat umum saja, dan belum mencakup perincian-perinciannya,baik mengenai harta benda jenis apa yang diwajibkan, danberapa besarnya zakat yang harus dikeluarkan. Pada mulanya halitu diserahkan pada perasaan dan kebaikan hati orang Islamsaja. Namun baru pada tahun kedua Hijriah, menurut pendapat yang terkuat di kalangan para ahli, zakat diwajibkan dalam bentuk yang lebih terperinci (Subhi As-Shalih. dalam bukunya Al-Nuzhum al-Islamiyah: Nasyatuha waTathawwuruha. Beirut).
         A. Masrcel Boisard (Humanisme dalam Islam. Edisi Indonesia terjemahan Prof. Dr. H.M.Rasjidi. Boisard. Jakarta:1980) menyitir pendapat-pendapat yang mengatakan zakat itumenyucikanmanusia yang memberikannya, dengan kemenangan terhadap egoisme, atau bahwa ia memperoleh kepuasan moral, karena ia telah ikut mendirikan sebuah masyarakat Islamy ang lebih adil. Zakat baginya bukanlah belas kasihan, akan tetapi kewajiban orang kaya dan hak orang miskin. Zakat adalah pembagian sesama sekutu dalam kekayaan umum, dan menjelmakan persaudaraan dan solidaritas. Dan lebih daripada orang yanglebih banyak melihat unsur pajak dalam zakat, maka orang Islam memandangnya sebagai kewajiban agama. Ia juga merupakanpenegasan kembali kenyataan bahwa semua harta benda yang dimiliki manusia pada hakikatnya milik Tuhan, sedangkan apa yang ada pada manusia adalah hak guna saja. Karena itu, zakat tak lebih dari mengembalikan sebagian harta itu kepada pemiliknya yang asli (Tuhan), demi menghindarkan diri dari penderitaan yang akan ditimbulkannya nanti di akhirat.Ia berpendapat bahwa kegiatan yang berdasarkan ribalah yang menyebabkan mengapa sebagian besar harta benda menumpuk di tangan segelintir kecil manusia yang sangatkaya.
          Masdar F Mas'udi, (Agama Keadilan: Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam. Jakarta:1991) melaporkan bahwa ada pendapat-pendapat diIndonesia yang ingin lebih memberikan penekanan pada tariff yang tinggi (20%) dari zakat dengan berpegang kepada rikaz,yang dirasakan Mas'udi sendiri merupakan suatu kebuntuan. Memang merupakan masalah apakah kaum Muslim, atau para ulama mereka, berhak mengubah suatu ketentuan agama yang telah baku (qath'i) demikian saja berdasarkan perubahan situasi dan kondisi.
        Bermula dari ketimpangan dalam hal materi (ekonomi), ketimpangan dibidang yang lain (politik dan budaya) hampir pasti selalu saja membuntuti. Maka konsep dasar zakat sebagai mekanisme redistribusi  kekayaan (materi) adalah pengalihan sebagian aset materi yang dimiliki kalangan kaya (yang memiliki lebih dari yang diperlukan) untuk kemudian didistribusikan pada mereka yang tak punya (fakir miskin dan sejenisnya) dan kepentingan bersama. Seyogyanyalah pengalihan itu dilaksanakan kalangan berada atas kesadaran mereka sendiri.
       Tapi karena manusia mengidap nafsu "cinta harta" (hub-u 'l-dunya), maka kehadiran lembaga yang memiliki kewenangan memaksa untuk melakukan pengalihan itu pun menjadi tak terelakkan. Lembaga itu, yang dalam realitas sosiologis memuncak pada apa yang dikenal dengan negara (state), dari sudut moral memang merupakan anomali. Tapi lembaga anomali tersebut perlu justru untuk menjadi penawar bagi anomali lain yang ada pada diri manusia, yakni nafsu gila harta (mad lust treasures) tadi.Memang untuk menegakkan keadilan sosial dalam semangat dankerangka zakat, ada pekerjaan rumah (PR) yang harusdiselesaikan lebih dahulu. Konsepsi tentang ajaran zakat (danpada akhirnya tentang bangunan fiqh secara keseluruhan) yangsudah terlanjur mendogma di kalangan umat selama lebih darisepuluh abad, harus ditransformasikan terlebih dahulu.Sebagian orang mungkin merasa lebih aman dalam dekapan dogma lama ketimbang harus berspekulasi dengan pamahaman ajaran yang "baru." Tapi tanpa keberanian moral dan intelektual untuk melakukan perubahan itu, maka pengkaitan ajaran Zakat dengan citra pemerataan,apalagi keadilan, tak lebih hanyalah mitos belaka.wallahu’alam bishawab.

0 comments:

Post a Comment

"Bagi sobat-sobat yang ingin mengcopy article di atas tolong copy juga alamatnya"
==== >>> Terimakasih Atas Kerjasamanya--Sukses Selalu >>> ===

Thank you 4 your visit

Info Sang Khalifah

Member Follow ME

Presented by

bisnis internet

free web site trafffic and promotion
Page Rank Check
Law Blogs

Ikut Gabung Yuk..!!
There will be no exception Eternal Eternity Itself - Sang Khalifah - Copyright 2010 - Muhammad Deden Suryadiningrat - I Could If I'm Doing I Can Surely