*==[[ Terimakasih Atas Kunjungannya ]]==*

1. Worldview
2. Ad-Dien
3. Wajah Barat
4. Tuhan Filsafat
5. Membangun Peradaban
6. Fe-Minus
7. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam
8. Poligami and Married Siri
9. Berpolitiklah Secara Islami
10. Saat Nyawa di Tangan Manusia
11. Reasons and Prosedure Polygamy
12. Social Order Creating Fair in Islam
13. Islamic Law at Indonesian Waris
14. Pemimpin Yang Alim
15. Fakta Sejarah
16. Aslim Taslam
17. Pluralisme
18. Blasphemy
19. Ideology Pancasila
20. 5 Prinsip Menyikapi Faham Islam Liberal
21. Religius Humanis
22. Kesalahpahaman Makna Jihad
23. Madzhab Yang Beda
24. Islamisasi Ilmu
25. Liberalisme<< Batu Sandungan Pemikiran
26. Gender dalam Perspektif Islam
27. Konsep Pendidikan Islam Menurut Fazlur Rahman
28. Konstitusi Piagam Madinah
29. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
30. Uzlah Dalam Pandangan Dr. Wahbah Zuhaili
31. Yasinan dan Tahlilan
32. Seni Keindahan Visual Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
33. Islam Phobia
34. Hukum Memperingati Isra Mi'raj
35. Pernikahan Beda Agama
36. Zakat Konsep Harta yang Bersih
37. Budaya Ilmu dan Peradaban Buku
38. Virginisty vs Prostitusy
39. Aqidah Islam: Asas Kemenangan
40. Sepak Terjang Sekularisme
41. Hermeneutika Sebagai Produk Pandangan Hidup
42. Urgensi Pemberdayaan Umat Lewat Mesjid
43. Fatwa MUI Tentang Hak Cipta
44. Pendidikan Islam vs Pendidikan Barat
45. Film "?" Apa maunya ?
46. Menjaga Pemikiran di Bulan Ramadhan
47. Sunni-Syiah dalam Nauangan Khilafah
48. Mitos Tentang Perayaan Natal Bersama
49. Interfaith Dialogue dan Relativisme Beragama
1. Arti Cinta Dalam Kehidupan
2. Looser or Winner
3. What Is Love
4. Aku Ingin Menjadi Detik
5. Bila Hati Berbalut Cemas
6. Berwudhu dan Memandang dengan Syahwat
7. Bersikap
8. Aku tak Pantas Berharap Surga
9. Istighfar dan Taubat adalah Kunci Rizki
10. Indahnya Istiqomah
11. Hanya Allah Temapt Bergantung
12. Untukmu Ibu
13. Istimewanya Seorang Wanita Muslimah
14. Tanamkan Akidah Sejak Usia Dini
15. What is Love..??
16. Definition of Love
17. Taukah Anda Hai Wanita..?
18. Sifat Alam Tersirat dalam Al-Qur’an
19. Perluasan Alam Semesta di Al Qur’an
20. Pengetahuan Sidik Jari di Al Qur’an
21. Masalah Genetka di Al Qur’an
22. Mahluk-Mahluk Bercahaya
23. Lauh Mahfuzh Kitab Terpelihara
24. Langit yang mengembalikan
25. Kematian Sejati
26. Kebesaran Allah pada Planet Bumi
27. Keajaiban Tumbuhan
28. Islam Menyelesaikan Permasalahan
29. Fisika Kimia Kenyataan Ghaib
30. Dimensi Lain dalam Materi
31. Berita Masa Depan
32. Bagian I Sejarah Berdarah Komunisme
33. Bagian II Manusia Bukan Hewan
34. Sang Legenda Buya Hamka
35. Homeschooling,Alternatif Pendidikan
36. Qiyas
37. Maslahat Mursalah
38. Saddudz Dzariah
39. 'Urf
40. Singa Padang Pasir Khalid bin Walid
41. Siapa sebenarnya ahli sunnah waljama'ah..??
42. Biografi Sang Proklamator
43. Biografi Wahbah Zuhaili
44. Hikmah Diharamkannya Menikahi Saudara Perempuan
45. Mari Menangis
46. Wudhu Sarana Refleksi
47. Fatwa_Fatwa Nikah
48. Hakekat Memakai Jilbab
49. Ibn Khaldun-Bapa Sejarah Kebudayaan
50. Al-Faraby: Ahli SEjarah Sekaligus Ilmuwan
51. Ibn Battuta-Sang Pengembara
52. Ibn Rusyd- Ahli Falsafah, Kedokteran & Ilmu Fiqh
53. Ibn Sina-Bapa Perobatan Modern
54. Hikmah DI Haramkannya Babi
55. Ar Razy, Bapak Pakar Sains
56. Ibnu Taimiyah
57. Al-Haitam- Bapak Optik Modern
58. Potret Imam Syafii:Sang Mujaddid
59. Manusia VS Mayat
60. Ilmu Laduni
61. 4 Tanda Sholat Diterima
62. Mengingat Kematian
63. Ayah !!Ayo kita Sholat...
64. Hormati Ibumu
65. Ya Allah..!!
66. Pikirkan dan Syukurilah..!!
67. Kelola Hati Nuranimu Hingga Memancarkan Hikmah
68. Orang-orang yang dido'akan Malaikat
69. Yang Lalu Biarlah Berlalu
70. 1001 Hikamh Shalat Subuh
71. 10 Sandaran Meneguhkan Iman
72. Memanfaatkan Waktu Pada Bulan Ramadhan
73. Hari Ini Adalah Milik Anda
74. Ingatkan Aku
75. Kata Non Muslim Tentang Muhammad
76. Tak Sesulit Yang Kita Bayangkan
77. Pahala Dua Kali Lipat
78. Mengenal Surat Al-Fatihah
79. Maraknya Bencana: Adzab apa Ujian ?
80. Bertambahnya Ni'mat
81. Kiat-kiat Rasulullah SAW
82. Miftahul Jannah (Kunci Surga)
83. Yang Paling dari Imam Al-Ghozali
84. Kumpulan Kata Motivasi Sang Khalifah
85. Surat Dari GAZA
86. Allah Lebih Dekat Dari Urat Nadi Manusia
87. Terapi Air Putih
88. Air Kehidupan
89. Nasehat KH. Hasan Abdullah Sahal
90. Mutiara dari "Sepatu Dahlan"
Showing posts with label AHKAM. Show all posts
Showing posts with label AHKAM. Show all posts

Fatwa MUI Tentang Hak Cipta

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah

MENIMBANG :
a. Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
b. Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
c. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.

MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29). “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183). “..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi). “Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain : “Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya : “Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh : “Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.” “Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.” “Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.” “Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
 
MEMPERHATIKAN :
 1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
       a. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
       b. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
       c. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
       d. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
       e. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
       f. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
       g. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum
1. Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);
2. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
3. Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
4. Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
5. Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
6. Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
7. Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
8. Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
9. HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
10. HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
11. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.

HKI meliputi :
KETENTUAN HUKUM
       Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Ketua, Sekretaris,

K. H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
Read More..

Fatwa-Fatwa Nikah

1. Wanita mana yang paling baik?
         Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya : ” Wanita mana yang paling baik? Beliau menjawab :” (Yaitu) wanita yang menyenangkan (suami) nya bila dipandang, mematuhinya bila diperintah, dan tidak menyalahinya pada sesuatu yang dibenci pada dirinya dan hartanya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad)

2. Harta apa yang harus diambil?
        Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya : ” harta apa yang harus diambil ? Beliau menjawab : ” hendaklah diantara kalian ada yang menjadikan hatinya bersyukur, lidahnya berdzikir, serta isterinya yang beriman yang membantunya dalam urusan akherat”. (diceritakan Oleh Ahmad dan Tirmidzi dan dihasankannya)

3. Mengawini wanita yang tidak melahirkan
          Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam, katanya : ” Aku menemukan seorang wanita yang memiliki keturunan dan kecantikan, hanya saja ia tidak melahirkan, bolehkah aku mengawininya? Beliau menjawab : ” Tidak. Kemudian oranng itu menghadap lagi pada kali yang lain dan kembali menanyakan hal tersebut, tapi beliau tetap melarangnya. Lalu pada kali yang ketiga beliau menegaskan,” kawinilah wanita yang subur dan punya rasa sayang, sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kallian pada umat-umat yang lain”.
 
4. Persetubuahan salah seorang kalian adalah sedekah
       Beberapa orang diantara para sahabat berkata kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam “tidaklah Allah Subhanahu Wata’alaShalallahu ‘alaihi Wassalam :” Orang-orang berharta berlalu dengan beberapa pahala, mereka shalat sebagaimana kami shalat, berpuasa sebagaimana kami berpuasa dan bersedekah dengan kelebihan harta mereka.
       Mendengar hal itu beliau mengatakan, menjadikan untuk kalian sesuatu yang dapat kamu sedekahkan dengannya? Setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setap tahmid adalah sedekah setiap tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, bahkan persetubuhan salah seseorang kalian pun adalah sedekah”.
         Mereka bertanya: Wahai Rasulullah seorang diantara kami melampiaskan nafsu syahwatnya lalu dia mendapatkan pahala? Beliau balik bertanya: Bagaimana menurut kalian bila ia menempatkan pada sesuatu yang haram, bukankah ia akan mendapat dosa? Maka demikian pula sekiranya meletakannya pada sesuatu yang halal, tentu untuknya ada pahala”. (diriwayatkan oleh Muslim)
 
5. Apakah pria harus melihat wanita yang akan dinikahinya?
         Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam telah mengeluarkan fatwa bagi orang yang ingin mengawini seorang wanita supaya ia melihatnya. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi WassalamShalallahu ‘alaihi Wassalam, akan tetapi kelihatannya mereka kurang senang dalm menanggapi hal itu. Dan ternyata pembicaraan mereka sempat didengar oleh putri mereka yang berada di balik tempat pingitannya, maka ia pun ikut berbicara. Jika memang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya Al Mughirah bin Syu’bah ra tentang seorang wanita yang dilamarnya.
         Maka belau mengatakan kepadanya, ” lihatlah kepadanya karena hal itu lebih layak untuk menciptakan kelanggengan di antara kalian berdua”. Lalu Mughirah mendatangi calon mertuanya dan memberitahukan kepada mereka akan ucapkan Rasulullah telah menyuruhmu untuk melihat, maka lihatlah, dan jika tidak maka aku akan menyumpahimu, seakan-akan merasakan keberatannya. Mughirah berkata : “lalu aku pun melihat dan menikahinya. Dalam kisah ini tidak lupa Mughirah menyebutkan tentang persetujuan wanita itu dengannya (diriwayatkan oleh Ahmad ).
 
6. Pandangan secara tiba-tiba
         Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya tentang pandangan secra kebetulan. Beliau mengatakan, palingkan pandanganmu”. (Diriwayatkan oleh Muslim).

7. Tidak ada pernikahan tanpa ada mas kawin (mahar)
        Seorang pria minta Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam agar menikahkannya dengan seorang wanita. Maka beliau memerintahkan kepadanya agar memberikan sesuatu sebagai mahar sekalipun cincin dari besi, tetapi pria tidak mendapatkannya.
          Beliau bertanya :” Apa saja yang engkau miliki dari Al-Qur’an? Pria itu menjawab : Surat ini dan surat itu. Beliau menegaskan : “Bisakah engkau menghafalnya dengan hatimu?” Pria menjawab : Ya. Beliau melanjutkan : Pergilah, engkau telah memilikinya dengan sesuatu yang ada padamu dari ayat-ayat Al Qur’an”. (Hadist disepakati)
 
8. Hal menutup diri bagi wanita dari pandangan laki-laki sekalipun salah seorang di antara mereka ada yang buta :
        Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam memerintahkan Ummu Salamah dan Maimunah untuk behijab dari Ibnu Ummi Maktum. Lantas keduanya berkata : Bukankah dia sorang yanng buta tidak melihat dan tidak mengenal kami? Beliau menjelaskan : Apakah kalian berdua juga buta, bukankah kalian melihat kepadanya? (Hadist dishahihkan oleh Tirmidzi), Sekelompok ulama menganut fatwa ini mengharamkan wanita melihat laki-laki.
         Namun pendapat ini ditentang oleh kelompok lain yang berpegang pada hadist Aisyah ra : Bahwa dia melihat orang-orang Habsyi yang sedang bermain di masjid. Hanya saja pertentangan ini perlu dipertimbangkan, karena sangat besar kemungkinan bahwa kisah ini terjadi sebelumnya ayat hijab. Sementara kelompok yang lain megkhususkan maslah ini untuk isteri-isteri Nabi.
 
9. Pernikahan perawan dan janda :
         Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya Aisyah ra tentang seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakh harus dikonsultasikan kepadanya atau tidak? Beliau menjawab : “Ya, harus dikonsultasikan kepadanya”. Aisyah mengatakan, tentu ia akan merasa malu. Beliau menjawab : “itulah izinnya apabila dia diam (tidak berkata apa-apa) . (Hadist disepakati)
             Fatwa inilah yang kami pegang, bahwa seorang gadis harus dimintai izinnya. Telah sahih dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam sebuah hadist yang berbunyi ” Janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya; sedangkan gadis harus diajak berunding tentang dirinya dan izinnya adalah diamnya”. Dalam riwayat lain dikatakan, perawan dimintai izin oleh bapaknya mengenai dirinya dan izinnya adlah diamnya.
            Di dalam dua kitab sahih disebutkan: ” Tidak boleh dinikahkan seorang gadis sebelum dimintai izinnya”. Para sahabat bertanya bentuk izinnya ? Beliau menjawab : ” Bahwa dia diam saja”. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya oleh seorang gadis yang masih perawan, katanya : Ayahku telah mengawinkan aku, padahal aku tidak suka. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam menyuruhnya untuk memilih.
           Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam telah memerintahkan untuk meminta izin kepada perawan; melarang menikahkannya tanpa izinnya; dan juga menyuruh wanita yang dinikahkan tanpa izin terlebih dahulu tersebut untuk memilih, nah, kenapa harus meninggalkan fatwa ini dan meyalahinya hanya berdasarkan pemahaman dari ucapan beliau berbunyi:” Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya?”.
          Jadi bagaimana, padahal bunyi hadist ini dengan jelas menyatakan bahwa pengertian yang dipahami oleh orang yang berpendapat : Ia boleh dinikahkan tanpa pilhannya, bukanlah yang dimaksud ? Karena setelah itu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam berkata: ” Perawan harus dimintai izin tentang dirinya”. Bahkan ucapan ini merupakan bentuk prokteksi dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam dari tindakan menghubungkan ucapannya dengan pemahaman tadi.
 
10. Mahar seorang wanita?
        Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya tentang mahar seorang wanita. Beliau menjawab;” (Yaitu) apa yang disepakati oleh keluarga mereka”. (diriwayatkan oleh Darul Quthni). Kemudian masih riwayat Darul Quthni dalam sebuah hadist marfu’ disebutkan :” Nikahkanlah anak-anak yatim”. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam apakah pertalian di antara mereka ? Beliau menjawab: ” Yang diterima oleh masing-masing keluarga sekalipun sepotong kayu arok (kayu siwak)”.
 
11. Mengawini perempuan yang berzina :
           Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya oleh Marqod Al Gonawi, katanya: Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bolehkah aku menikahi Inaq? Wanita ini adlah seorang pelacur di Mekah. Mendengar pertanyaan beliau diam saja, maka turunlah ayat yang berbunyi: ” Lelaki yang berzina tidak menikahi kecuali perempuan yang berzina atau musyrik dan perempuan yang berzina idak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau musyrik (An-nur : 3) Lalu beliau memanggil Marqod dan membacakan ayat ini kepadanya dan berkata: ” Jangan engkau nikahi dia”.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam juga ditanya oleh pria lain tentang menikahi wanita yang dipanggil dengan Ummu Mahjul, yaitu seorang wanita yang melcurkan diri. Maka beliau pun membacakan kepadanya ayat ini ( diriwayatkan Oleh Ahmad).
 
12. Tidak boleh menghimpun lebih dari empat orang wanita:
           Qois bin Harits memeluk Islam dan mempunyai delapan isteri lalu bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam tentang hal tersebut. Beliau mengatakan,” pilih empat diantara mereka”. Sementara Ghoilan memeluk Islam dan mempunyai sepuluh isteri, lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam memerintahkannya agar memilih empat orang saja di antara mereka (kedua hadist diriwayatkan oleh Ahmad)
 
13. Tidak boleh memadukan dua wanita yang bersaudara :
          Fairuz Ad dailami bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam, katanya : Aku telah memeluk Islam dan memiliki dua isteri bersaudara, Maka beliau berkata: “ceraikan yang mana yang engkau kehendaki ( HR Ahmad).
 
14. Seseorang mengawini wanita yang masih dalam pingitannya, dan ternyata wanita itu telah hamil:
        Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya oleh Basroh bin Aktam, katanya: Aku telah mengawini seorang wanita yang masih perawan di dalam pingitannya, Tetapi ketika aku menggaulinya, ternyata ia sedang hamil. Beliau mengatakan,” ia berhak mendapatkan maskawin terhadap apa yang telah engkau halalkan dari farajnya, sementara anaknya menjadi budak untukmu. Maka jika ia telah melahirkan cambuklah ia”. Dan beliau pun memisahkan antara mereka berdua. (HR Abu Daud).
 
15. isteri yang kematian suaminya namun belum diberikan kepadanya maharnya :
           Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya tentang seorang pria yang mengawini wanita, tapi belum memberikan mahar kepada isterinya sampai ia meninggal dunia. Maka beliau memutuskan untuknya sesuai dengan nilai mahar para wanita dari kalangan keluarganya, dan juga memiliki iddah serta hak waris (HR Ahmad di hasankan oleh Tirmidzi).
 
16. wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan:
          Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya tentang wanita yang telah menikah kemudian jatuh sakit sehingga rambutnya rontok, maka mereka pun hendak menyambungnya. Beliau menjawab, ” Allah mengutuki wanita yang menyambung (rambutnya) dan yang minta disambungkan (Hadist disepakati).

17. Hak isteri dari suaminya :
         Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya : “apa hak isteri dari suaminya? Beliau menjelaskan:” memberi pakaian bila ia berpakaian, tidak memukul mukanya dan tidak menjelekan, tidak berpisah dengannya kecuali di dalam rumah ” (HR Ahmad ).
 
Disadur dari ” Fatawa Rasulullah” pengarang Ibn Qoyyim Al jauziyah penerjemah saifuddin Zuhri. Pustaka Azzam. Jakarta. 2000


Read More..

Pernikahan Beda Agama

          Dalam pandangan Islam, kehidupan keluarga akan terwujud secara sempurna jika suami-istri berpegang pada ajaran yang sama. Keduanya beragama dan teguh melaksanakan ajaran Islam. Jika keduanya berbeda akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga, dalam pelaksanaan ibadat, pendidikan anak, pengaturan makanan, pembinaan tradisi keagamaan dan lain-lain.
       Islam dengan tegas melarang wanita Islam kawin dengan pria non-Muslim, baik musyrik maupun Ahlul Kitab. Dan pria Muslim secara pasti dilarang nikah dengan wanita musyrik. Kedua bentuk perkawinan tersebut mutlak diharamkan.
      Yang menjadi persoalan dari zaman sahabat sampai abad modern ini adalah perkawinan antara pria Muslim dengan wanita Kitabiyah. Berdasar dzahir ayat 221 surat Al-Baqarah. Menurut pandangan ulama pada umumnya, pernikahan pria Muslim dengan Kitabiyah dibolehkan. Sebagian ulama mengharamkan atas dasar sikap musyrik Kitabiyah. Dan banyak sekali ulama yang melarangnya karena fitnah atau mafsadah dari bentuk perkawinan tersebut mudah sekali timbul.
Perkawinan Beda Agama dalam Tinjauan Hukum Islam
           Masjfuk Zuhdi dalam bukunya Masail Fiqhiah berpendapat yang dimaksud dengan “perkawinan antar orang yang berlainan agama” disini ialah perkawinan orang Islam (pria/wanita) dengan orang bukan Islam (pria/wanita). Mengenai masalah ini, Islam membedakan hukumnya sebagai berikut :
1. Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita musyrik.
2. Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Ahlul Kitab.
3. Perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan pria non Muslim.
           Masjfuk menegaskan bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita musyrik. Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221:
وَلاَ تَنْكِحُوْا اْلمُشْرِكاَتِ حَتىَّ يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ... (البقرة : 221)
“Janganlah kamu mengawini wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu”.
           Namun dikalangan ulama timbul beberapa pendapat tentang siapa musyrikah (wanita musyrik) yang haram dikawini itu?. Menurut Ibnu Jarir Al-Thabari, seorang ahli tafsir, bahwa musyrikah yang dilarang untuk dikawini itu ialah musyrikah dari bangsa Arab saja, karena bangsa Arab pada waktu turunnya Al-Quran memang tidak mengenal kitab suci dan menyembah berhala. Maka menurut pendapat ini seorang Muslim boleh kawin dengan wanita musyrik dari bangsa non-Arab, seperti Cina, India dan Jepang, yang diduga dahulu mempunyai kitab suci atau serupa kitab suci. Muhammad Abduh juga sependapat dengan ini.
             Tetapi kebanyakan ulama berpendapat, bahwa semua musyrikah, baik itu dari bangsa Arab ataupun bangsa non-Arab, selain Ahlul Kitab, yakni (Yahudi dan Nashrani) tidak boleh dikawini. Menurut pendapat ini bahwa wanita yang bukan Islam dan bukan pula Yahudi/Nashrani tidak boleh dikawini oleh pria Muslim, apapun agama ataupun kepercayaannya, seperti Budha, Hindu, Konghucu, Majusi/Zoroaster, karena pemeluk agama selain Islam, Kristen dan Yahudi itu termasuk kategori “musyrikah”.
              Maka Masjfuk mengatakan, bahwa hikmah dilarangnya perkawinan antara orang Islam (pria/wanita) dengan orang yang bukan Islam (pria/wanita, selain Ahlul Kitab), ialah bahwa antara orang Islam dengan orang kafir selain Kristen dan Yahudi itu terdapat way of life dan filsafat hidup yang sangat berbeda. Sebab orang Islam percaya sepenuhnya kepada Allah sebagai pencipta alam semesta, percaya kepada para Nabi, kitab suci, malaikat dan percaya pula pada hari kiamat. Sedangkan orang musyrik/kafir pada umumnya tidak percaya pada semuanya itu. Kepercayaan mereka penuh dengan khurafat dan irasional. Bahkan mereka selalu mengajak orang-orang yang telah beragama/beriman untuk meninggalkan agamanya dan kemudian diajak mengikuti “kepercayaan/ideologi” mereka.
            Menurut Masjfuk, kebanyakan ulama berpendapat, bahwa seorang pria Muslim boleh kawin dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi dan Kristen), ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 5:
... وَاْلمُحْصَنَاتُ مِنَ اْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِيْنَ أُوْتُوْا اْلكِتاَبَ مِنْ قَبْلِكُمْ... (المائدة : 5)
“Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wantia yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu”.
         Masjfuk menambahkan, bahwa Rasyid Ridha sependapat dengan Jumhur yang membedakan musyrikin/musyrikah disatu pihak dengan Ahlul Kitab (Kristen dan Yahudi) dipihak lain, sesuai dengan pengelompokan yang dibuat oleh Al-Quran, sekalipun pada hakikatnya Ahlul Kitab itu sudah melakukan “syirik” menurut pandangan tauhid Islam. Kaena itu perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi diperbolehkan agama, berdasarkan surat Al-Maidah ayat 5, sunnah dan ijma’.
          Menurut pandangan Masjfuk, hikmah diperbolehkannya perkawinan pria Muslim dengan wanita Ahlul Kitab ialah karena pada hakekatnya agama Yahudi dan Kristen itu satu rumpun dengan agama Islam, sebab sama-sama agama wahyu (revealed religion). Maka jika wanita Ahlul Kitab kawin dengan Muslim yang baik, yang taat pada ajaran-ajaran agamanya, dapat diharapkan atas kesadaran dan kemauan sendiri masuk Islam karena ia dapat menyaksikan dan merasakan kebaikan dan kesempurnaan ajaran Islam, setelah ia hidup ditengah-tengah keluarga Islam.
           Yang terakhir Masjfuk mengatakan, bahwa ulama telah sepakat, bahwa Islam melarang perkawinan seorang wanita Muslimah dengan pria non Muslim, baik calon suaminya itu termasuk pemeluk agama yang mempunyai kitab suci seperti Kristen dan Yahudi (revealed religion) ataupun pemeluk agama yang mempunyai kitab serupa kitab suci, seperti Budhisme, Hinduisme, maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak punya kitab suci dan juga kitab yang serupa kitab suci, termasuk Animisme, Ateisme dan Politeisme.
         Adapun dalil yang menjadi dasar hukum untuk larangan kawin antara wanita Muslimah dengan pria non-Muslim ialah:
a. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221:
وَلاَ تُنْكِحُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ حَتىَّ يُؤْمِنُوْا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ... (البقرة : 221)
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita yang mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”.
b. Ijma para ulama tentang larangan perkawinan antara wanita Muslimah dengan pria non-Muslim.
           Menurut Masjfuk, hikmah dari larangan ini adalah karena dikhawatirkan wanita Islam itu kehilangan kebebasan beragama dan menjalankan ajaran-ajaran agama suaminya, kemudian terseret kepada agama suaminya (non-Muslim). Demikian pula anak-anak yang lahir dari perkawinannya dikhawatirkan pula mereka akan mengikuti agama bapaknya, karena bapak sebagai kepala keluarga, terhadap anak-anak melebihi ibunya.
            Dalam hal ini Masjfuk menambahkan, fakta-fakta sejarah menunjukkan bahwa tiada sesuatu agama dan sesuatu ideologi di muka bumi ini yang memberikan kebebasan beragama, dan bersikap toleran terhadap agama/kepercayaan lain, seperta agama Islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 120 :
“Orang Yahudi dan Kristen tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka”.
Dan Allah berfirman surat An Nisa ayat 141 yang artinya :
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk melenyapkan orang-orang yang beriman”.
          Firman tersebut mengingatkan kepada umat Islam hendaknya selalu berhati-hati dan waspada terhadap tipu muslihat orang-orang kafir termasuk Yahudi dan Kristen, yang selalu berusaha melenyapkan Islam dan umat Islam dengan berbagai cara, dan hendaklah umat Islam tidak memberi jalan/kesempatan pada meraka untuk mencapai maksudnya, misalnya dengan jalan perkawinan muslimah dengan pria non Muslim.
        Courtenay Beale dalam bukunya Marriage Before and After, mengingatkan, bahwa pasangan suami-istri yang terdapat religious antagonism (perlawanan/permusuhan agama), misalnya perkawinan antara pemuda Katolik dengan pemudi Protestan atau Yahudi atau Agnostik, yang masing-masing yakin dan konsekuen atas kebenaran agama/ideologinya, maka akan sulit sekali menciptakan rumah tangga yang harmonis dan bahagia, karena masalah agama adalah masalah yang sangat prinsip dan sensitif bagi umat beragama.
           Menurut pengamatan Masjfuk, bahwa perkawinan antar orang yang berlainan agama bisa menjadi sumber konflik yang dapat mengancam keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga. Karena itu, tepat dan bijaksanalah bahwa agama Islam pada dasarnya melarang perkawinan antara orang Islam (pria/wanita) dengan orang yang bukan Islam, kecuali pria Muslim yang kualitas iman dan Islamnya cukup baik, diperkenankan kawin dengan wanita Ahlul Kitab yang kaidah dan praktek ibadahnya tidak jauh menyimpang dari akidah dan praktek ibadah orang Islam.
           Sayang sekali bahwa akidah dan praktek ibadah Kristen dan Yahudi telah jauh menyimpang dari ajaran tauhid yang murni. Itulah sebabnya sebagian ulama melarang perkawinan antara pria Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi, walaupun secara tekstual berdasarkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5, jelas membolehkannya.
         Menurut hemat Masjfuk, perkawinan antara orang Islam (pria/wanita) dengan orang non Islam, yang dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil, tidaklah sah menurut hukum Islam, karena perkawinannya, tidak dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam, sebab tidak memenuhi syarat dan rukunnya, antara lain tanpa wali nikah dan mahar/mas kawin serta tanpa ijab qabul menurut tata cara Islam.
         Dalam hal ini pantas kita hargai dan perhatikan permohonan Majelis Ulama Indonesia kepada Pemerintah DKI agar menginstruksikan kepada pegawai Catatan Sipil agar tidak mengizinkan perkawinan antara orang Islam dengan orang yang bukan Islam di Kantor Catatan Sipil.
         Akhirnya keluarlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991 menjadi hukum positif yang bersifat unikatif bagi seluruh umat Islam di Indonesia dan menjadi pedoman para hakim di lembaga peradilan agama dalam menjalankan tugas mengadili perkara-perkara dalam bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan.
        Berdasarkan KHI pasal 40 ayat (c): “Dilarang perkawinan antara seorang wanita beragama Islam dengan seorang pria tidak beragama Islam”.
        Menurut hemat Masjfuk, larangan perkawinan tersebut oleh KHI mempunyai alasan yang cukup kuat, yakni:
Pertama; dari segi hukum positif bisa dikemukakan dasar hukumnya antara lain, ialah pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua; dari segi hukum Islam dapat disebutkan dalil-dalilnya sebagai berikut:
a. سَدُّ الذَّرِيْعَةِ artinya sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan dan kehancuran rumah tangga akibat perkawinan antara orang Islam dengan non Islam.
b. Kaidah Fiqh دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ artinya, mencegah/menghindari mafsadah/mudharat atau resiko, dalam hal ini berupa kemurtadan dan broken home itu harus didahulukan/diutamakan daripada upaya mencari/menariknya ke dalam Islam (Islamisasi) suami/istri, anak-anak keturunannya nanti dan keluarga besar dari masing-masing suami istri yang berbeda agama itu.
c. Pada prinspnya agama Islam melarang (haram) perkawinan antara seorang beragama Islam dengan seorang yang tidak beragama Islam (perhatikan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221), sedangkan izin kawin seorang pria Muslim dengan seorang wanita dari Ahlul Kitab (Nashrani/Yahudi) berdasarkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 itu hanyalah dispensasi bersyarat, yakni kualitas iman dan Islam pria Muslim tersebut haruslah cukup baik, karena perkawinan tersebut mengandung resiko yang tinggi (pindah agama atau cerai). Karena itu pemerintah berhak membuat peraturan yang melarang perkawinan antara seorang yang beragama Islam (pria/wanita) dengan seorang yang tidak beragama Islam (pria/wanita) apapun agamanya, sedangkan umat Islam Indonesia berkewajiban mentaati larangan pemerintah itu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 50 ayat (c) dan pasal 44.
           Berangkat dari ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221 dan Al-Maidah ayat 5.
Al Jaziri membedakan orang-orang non-Muslim atas tiga golongan :
1. Golongan yang tidak berkitab samawi atau tidak berkitab semacam kitab samawi, yaitu penyembah berhala dan orang murtad (sama dengan mereka).
2. Golongan yang mempunyai semacam kitab samawi, mereka adalah orang-orang Majusi penyembah api.
3. Golongan yang beriman kepada kitab suci, mereka adalah Yahudi (pada Taurat) dan Nashrani (percaya pada Taurat dan Injil).
          Sementara Yusuf Qardlawi membagi golongan non Muslim atas golongan musyrik, murtad, Bahāi dan Ahlul Kitab.
         Titik tolak penggolongan Al Jaziri dari segi kitab, sedang Yusuf Qardlawi dari segi nama untuk tiap golongan. Dalam rinciannya sama, hanya Yusuf Qardlawi menambahkan golongan ateis dan Bahāi.
Selanjutnya Yusuf Qardlawi mengingatkan banyaknya madharat yang mungkin terjadi karena perkawinan dengan wanita non Muslim :
1. Akan banyak terjadi perkawinan dengan wanita-wanita non Muslim. Hal ini akan berpengaruh kepada perimbangan antara wanita Islam dengan laki-laki Muslim. Akan lebih banyak wanita Islam yang tidak kawin dengan pria Muslim yang belum kawin.
2. Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya, demikian pula anak-anaknya. Bila terjadi, maka “fitnah” benar-benar menjadi kenyataan.
3. Perkawinan dengan non Muslimah akan menimbulkan kesulitan hubungan suami-istri dan pendidikan anak-anak. Lebih-lebih jika pria Muslim dan kitabiyah beda tanah air, bahasa, kebudayaan dan tradisi, misalnya Muslim timur kawin dengan kitabiyah Eropa atau Amerika.
        Dari segi agama, lemahnya posisi pria Muslim tersebut sangat berbahaya bila kawin dengan kitabiyah. Karena itu kawin dengan kitabiyah harus dijauhi. Pada masa Umar bin Khattab kaum Muslimin sangat kuat. Umar melarang kaum Muslimin kawin dengan kitabiyah dan para sahabat yang beristri kitabiyah ia suruh untuk menceraikannya. Jika dalam posisi kaum Muslimin kuat saja, dilarang kawin dengan kitabiyah, apalagi sesudah kaum Muslimin lemah, seperti pada masa kini, misalnya di Indonesia.
Kesimpulan
         Dalam kaitan hukum pernikahan antara kaum Muslimin dan Muslimat dengan orang-orang yang bukan Islam, orang-orang bukan Islam dapat dibedakan atas dua golongan, yaitu golongan kaum musyrikin dan golongan Ahlul Kitab. Kaum Muslimat diharamkan secara mutlak kawin dengan pria non-Muslim, baik dari golongan musyrikin maupun dari golongan ahlul kitab. Demikian pula kaum muslimin “haram secara mutlak” kawin dengan wanita musyrik. Menurut pandangan Masjfuk hikmah diperbolehkannya perkawinan pria Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi (Kitabiyah) ialah karena pada hakekatnya agama Kristen dan Yahudi itu satu rumpun dengan agama Islam, sebab sama-sama agama wahyu (revealed religion), maka jika wanita kitabiyah kawin dengan pria Muslim yang baik, yang taat pada ajaran-ajaran agamanya, dapat diharapkan atas kesadaran dan kemauannya sendiri wanita itu masuk Islam, karena merasakan dan menyaksikan kebaikan dan kesempurnaan ajaran agama Islam, setelah ia hidup ditengah-tengah keluarga Islam yang baik.
Menurut pengamatan Masjfuk Zuhdi, bahwa perkawinan antar orang berlainan agama bisa menjadi sumber konflik yang dapat mengancam keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga.
         Penulis sendiri menyarankan supaya ajaran Islam harus tetap dijadikan dasar untuk menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Pertimbangan yang lain jangan mengalahkan pertimbangan agama. Hendaknya berpendirian kuat bahwa nikah dengan non Islam adalah haram, termasuk antara pria Islam dengan wanita Kristen di Indonesia.wallahu a'alam bishawab
Daftar Pustaka
Al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut, Dar-ihya al-Turats al-‘Araby.
Ridha,Rasyid, Tafsir Al Manar, Vol. VI, Cairo, Darul Manar, 1367 H.
Sukarjo, Ahmad, Problematika Hukum Islam Kontemporer.
Vide Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, Vol. II, Cairo, Al-Mathba’ah al-Yusufiah, 1931
Beale, Courtenay, Marriage Before and After, London, The Wales Publishing Co.
Zuhdi, Maszfuk, Masail Fiqhiah
Read More..

Hukum Memperingati Isra & Mi'raj

         Tidak diragukan lagi, bahwa Isra’ & Mi’raj merupakan tanda dari Allah yang menunjukkan atas kebenaran Rasul-Nya Muhammad SAW dan keagungan kedudukannya di sisi Tuhannya, selain juga membuktikan atas kehebatan Allah dan kebesaran kekuasaan-Nya atas semua makhluk.
Firman Allah :
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. 17:1).

       Diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwasanya Allah telah menaikkannya ke langit, dan pintu-pintu langit itu terbuka untuknya, hingga beliau sampai ke langit yang ke tujuh, kemudian beliau diajak bicara oleh Tuhan serta diwajibkan shalat lima waktu, yang semula diwajibkan lima puluh waktu, tetapi Muhammad kembali kepadanya minta keringanan, sehingga dijadikannya lima waktu; namun demikian, walau yang diwajibkan lima waktu saja tetapi pahalanya tetap seperti yang lima puluh waktu, karena perbuatan baik itu (al-hasanah) akan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Kepada Allah-lah kita ucapkan puji dan syukur atas segala nikmat-Nya.

         Tentang malam saat diselenggarakannya Isra’ & Mi’raj itu belum pernah diterangkan ketentuannya (kapan kejadiannya-pen) oleh Rasulullah SAW, jikalau ada ketentuannya maka itupun bukan dari Rasulullah SAW, menurut para ahli ilmu. Hanya Allah yang mengetahui akan hikmah kelalaian manusia.
 
        Seandainya ada (hadits) yang menetapkan kapan kejadian malam Isra’ & Mi’raj , tetaplah tidak boleh bagi kaum muslimin untuk mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu, selain juga tidak boleh mengadakan upacara perkumpulan apapun, karena Rasulullah SAW dan para sahabatnya tidak pernah mengadakan upacara-upacara seperti itu dan tidak pula mengkhususkan suatu ibadah apapun pada malam tersebut. Juka peringatan malam tersebut disyari’atkan, pasti Rasulullah SAW menjelaskannya kepada ummat baik melalui ucapan maupun perbuatan. Jika pernah dilakukan oleh beliau, pasti diketahui dan masyhur, dan tentunya akan disampaikan oleh para sahabat kepada kita, karena mereka telah menyampaikan apa-apa yang dibutuhkan ummat manusia dari Nabinya, mereka (para sahabat) belum pernah berlebih-lebihan sedikitpun dalam masalah agama, bahkan merekalah orang-orang pertama kali melakukan kebaikan setelah Rasulullah SAW, Maka jikalau upacara peringatan malam Isra’ & Mi’raj ada tuntunannya, niscaya para sahabat akan lebih dahulu menjalankannya.
 
        Nabi Muhammad adalah orang yang paling banyak memberi nasehat kepada manusia, beliau telah menyampaikan risalah kerasulannya sebaik-baik penyampaian dan menjalankan amanat Tuhan-nya dengan sempurna. Oleh karena itu jika peringatan malam Isra’ & Mi’raj dan pengagungannya itu dari Agama Allah, tentu tidak akan dilupakan dan disembunyikan oleh Rasulullah SAW, tetapi karena hal itu tidak ada jelaslah bahwa upacara dan pengagungan malam tersebut bukan dari ajaran Islam sama sekali. Allah telah menyempurnakan agama-Nya bagi ummat ini, mencukupkan nikmat-Nya kepada mereka dan mengingkari siapa saja yang berani mengada-adakan sesuatu hal dalam agama, karena cara tersebut tidak dibenarkan oleh Allah.
 
      Allah berfirman : “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan Aku ridho Islam sebagai agama bagimu.” (Q.S. Al-Maidah:3)
 
        Allah berfirman pula : “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diridhoi Allah? Sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang zhalim itu akan memperoleh adzab yang pedih.” (Q.S. 42:21)
 
       Dalam hadits-hadits shahih Rasulullah SAW telah memperingatkan kita agar kita waspada dan menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah, dan dijelaskan bahwa bid’ah itu sesat, sebagai suatu peringatan bagi ummatnya sehingga mereka menjauhinya dan tidak mengerjakannya, karena bid’ah itu mengandung bahaya yang sangat besar.
 
         Dari A’isyah ra. dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda :”Barangsiapa mengada-adakan suatu perbuatan (dalam agama) setelahku, yang belum pernah ada, maka tidak akan diterima.” (H.R. Bukhari). Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum kami perintahkan, maka ia tertolak.”
 
        Dari Jabir ra. berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda dalam khutbah Jum’at : “Amma Ba’du, Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah (Al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW dan sejahat-jahatnya perbuatan (dalam agama) ialah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah (yang diada-adakan) itu adalah sesat.” (H.R. Muslim).
 
         Dalam kitab-kitab Sunan, diriwayatkan dari Irbadh bin Saariyah ra. bahwasanya ia pernah berkata : “Rasulullah SAW pernah menasehati kami dengan nasehat yang mantap, (jika kita mendengarnya) hati kita akan bergetar dan air mata akan berlinang. Maka kami berkata kepadanya,”Wahai Pesuruh Allah, seakan-akan nasehat ini seperti nasehat orang yang akan berpisah, maka berlah kami wasiat.” Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda: “Aku wasiatkan kepada kamu sekalian agar selalu bertaqwa kepada Allah, mendengarkan dan menta’ati (perintah-Nya), walaupun yang memerintahkan kamu itu (berasal dari) seorang hamba. Sesungguhnya barangsiapa diantara kamu yang berumur panjang (sampai pada suatu masa), maka akan menjumpai banyak perselisihan, maka (ketika itu) kamu wajib berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafaarrasyidin yang telah mendapat petunjuk sesudahku, pegang dan gigitlah dengan gigi gerahamu sekuat-kuatnya. Dan sekali-kali jangan mengada-ada hal-hal baru (dalam agama), karena setiap hal baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”
 
        Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan hadits ini. Para sahabat dan ulama shalih telah memperingatkan kita agar waspada terhadap perbuatan bid’ah serta menjauhinya.
        
       Bukankah hal ini merupakan tambahan dalam agama dan syari’at? Allah tidak memperkenankan penambahan-penambahan dalam agama berupa perbuatan bid’ah, karena hal itu menyerupai perbuatan musuh-musuh Allah yaitu bangsa Yahudi dan Nasrani (seperti mereka memperingati hari kenaikan Isa AS, muslimin memperingati Isra’ & Mi’raj / kenaikan Rasululullah SAW ke langit ketujuh, begitu pula mereka memperingati hari kelahiran Nabi Isa AS, muslimin pun ikut-ikutan memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad AS, yang padahal semua perbuatan ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya dan tidak pernah disyari’atkan. Adanya penambahan-penambahan dalam agam itu (berarti) menuduh agama Islam kurang dan tidak sempurna, dengan jelas ini tergolong kerusakan besar, kemungkinan yang sesat dan bertentangan dengan firman Allah :
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan Aku ridho Islam sebagai agama bagimu.” (Q.S. Al-Maidah:3). 

      Selain itu juga bertentangan dengan hadits-hadits Rasulullah SAW yang memperingatkan kita dari perbuatan bid’ah dan agar menjauhinya.
 
         Kami berharap, semoga dalil-dalil yang telah kami sebutkan tadi cukup memuaskan bagi mereka yang menginginkan kebenaran, dan mau mengingkari perbuatan bid’ah, yakni bid’ah mengadakan upacara peringatan malam Isra’ & Mi’raj, dan supaya kita sekalian waspada terhadapnya, karena sesungguhnya hal itu bukan dari ajaran Islam sama sekali. Tatkala Allah mewajibkan orang-orang muslim itu agar saling nasehat-menasehati dan saling menerangkan apa-apa yang telah disyariatkan Allah dalam agama serta mengharamkan penyembunyian ilmu, maka kami memandang perlu untuk mengingatkan saudara-saudara kami dari perbuatan bid’ah ini yang telah menyebar diberbagai belahan bumi, sehingga dikira sebagian orang berasal dari agama. Maha Suci Engkau Ya Allah, Engkaulah yang kami minta untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin ini, dan memberi kepada mereka kemudahan dalam memahami agama Islam. Semoga Allah melimpahkan taufiq kepada kita semua untuk berpegang teguh dengan agama yang haq ini, tetap konsisten menjalaninya dan meninggalkan apa-apa yang bertentangan dengannya. Allahlah Penguasa segala-galanya. Semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Amiin.
Read More..

Yasinan & Tahlilan

      Kata yasinan dan tahlilan seakan telah mendarah daging di hati masyarakat luas terutama ditanah air kita Indonesia, biasanya berkaitan dengan peristiwa kematian, diungkapkan dalam bentuk seperti suatu acara peringatan terhadap kematian tersebut.Acara yang diadakan oleh ahli mayit ini dihadiri oleh para kerabat para tetangga tetangga masyarakat sekitar dan terkadang mengundang orang jauh yang dianggap penting bagi ahli mayit bahkan para kiyai.

Sebelum Islam masuk ke Indonesia,telah ada berbagai kepercayaan yang dianut oleh sebagian besar penduduk tanah air ini diantara keyakinan-keyakinan yang mendominasi saat itu adlah animisme dan dinamisme.Diantara mereka meyakini bahwa arwah yang telah dicabut dri jasadnya akan gentayangan disekitar rumah selama tejuh hari kemudian setelahnya akan meninggalkjan tempat tersebut dan akan kembali pada hari keempat pulu ,hari keseratus dan hari keseribunya sehingga masyarakat pada saat itu ketakutan akan gangguan arwah tersebut dan membacakan mantra-mantra sesuai keyakinan mereka.
       Setelah Islam mulai masuk dibawa oleh para ulama’ yang berdagang ke tanah air ini ,mereka memandang bahwa ini merupakan kebiasaan yang menyelisihi syariat Islam,lalu mereka berusaha menghapusnya dengan perlahan dengan cara memasukan kalimat bacaan-bacaaan kalimat-kalimat thoyibah sebagai pengganti mantra-mantra yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam dengan harapan supaya mereka berubah sedikit demi sedikit dan meninggalkan ajran tersebut menuju ajaran islam yang murni .Akan tetapi sebelum tujuan akhir ini terwujud ,dan acara pembacaan kalimat-kalimat Thoyibah ini sudah menggantikan bacaan mantra-mantra yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

       Sebenarnya secara nash, yasinan dan tahlilan ini sama sekali tidak ada dasarnya dari sunnah, sepanjang sepengetahuan saya, Nabi dan keluarganya serta para sahabat tidak pernah berbuat hal yang demikian.

      Acara yasinan diduga kuat berasal dari para wali ketika berusaha menyebarkan Islam didaerah-daerah yang masih menganut paham Hindu maupun animisme. Mereka menyusupkan ajaran-ajaran Islam ditengah tradisi dan kebiasaan masyarakat yang waktu itu masih sangat kuat mengakar.

       Hal yang sama misalnya dilakukan oleh Sunan Kali Jaga melalui wayangnya, Sunan Gunung Jati melalui lagu-lagunya dan seterusnya. Apakah perbuatan mereka itu salah ? jawabnya - ya - dan - tidak- Dalam kondisi tertentu, memang diperlukan teknik-teknik khusus untuk bisa menarik orang kedalam ajaran Islam, kita harus ingat bahwa tidaklah mungkin kita bisa merubah kebiasaan suatu kaum secara drastis, pertentangan akan selalu muncul disana-sini, dan jika tidak bijak menghadapinya malah bisa terjadi bentrokan fisik yang malah akan merugikan semua pihak.

Disini Ijtihad para wali itu mungkin bisa dimaafkan dan diterima.
      Dari sisi lain, sekali lagu perbuatan-perbuatan semacam itu tidak ada tuntunannya secara agama. Kalau mau mengaji ya mengaji saja, kenapa harus ditetapkan surah Yasin saja ? kenapa tidak an-Nisaa’ atau kenapa tidak al-a’la kenapa tidak surah al-Baqarah ?

Firman Allah :
karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an. - Qs. 73 al-Muzammil 20
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah - Qs. 64 at-Taghaabun 16.  Selanjutnya, membaca al-Qur’an sebenarnya tidak diperbolehkan secara beramai-ramai seperti yang sering kita lihat pada acara yasinan, tahlilan dan sejenisnya.

Firman Allah :
     Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. - Qs. 7 al-A’raaf 204

        Sudah jelas bahwa jika ada suatu forum membaca al-Qur’an, cukup satu saja yang membaca, yang lain mendengar dan menyimaknya, tujuannya tidak lain agar bila terjadi kesalahan baca bisa saling membenarkan, coba anda lihat orang-orang yang yasinan itu, mereka semuanya sibuk mengaji, malah seolah adu cepat dalam membaca, lalu bagaimana bila ada yang salah baca ? siapa yang mengoreksinya ? dibiarkan saja jelas salah.

       Mendengarkan bacaan al-Qur’an itulah yang sebenarnya mendapat rahmat, bukan berebut membacanya sehingga tidak lagi mengindahkan panjang pendek huruf, tidak lagi memperhatikan keindahan bacaan, lihatlah kembali dan dengarlah saat ada orang yang yasinan, suaranya jadi tidak jelas, bergumam bukan, nyanyi juga bukan yang ada hanya riuh ribut saja.

Padahal firman Allah :
Dan al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. - Qs. 17 al-Israa’ 106

Dan bacalah al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan. - Qs. 73 al-Muzammil 4

       Saat ada orang meninggal, biasanya juga sibuk saling membagikan yasin didekat jenasah, malah diatas kepala simayat tadi diletakkan juga al-Qur’an. Untuk apa ? Kalau tujuan membagikan yasin adalah agar orang tidak mempergunjingkan orang yang meninggal ini tadi, ya boleh-boleh saja, tetapi itupun kenapa harus dikhususkan Yasin ? Masalah mendudukkan al-Qur’an diatas kepala mayat adalah hal yang percuma … al-Qur’an itu berguna saat manusia itu masih hidup, jika maut sudah datang, tidak akan ada manfaatnya apa-apa.

       Orang yang sudah meninggal amalannya sudah terputus, dia hanya bersiap untuk menikmati hasil karyanya selama hidup.Apa hasil karyanya itu ? Nabi menjawab : Anak yang sholeh, amal jariyah dan ilmu yang bermanfaat.Anak yang sholeh, dia senantiasa menebarkan kebaikan, menebarkan kedamaian dan ilmu kepada orang lain, berbuat sesuatu yang berguna ditengah masyarakatnya baik dalam konteks keagamaan ataupun duniawiyah lainnya. Jika ini tumbuh dari didikan orang tua yang baik maka itulah hasil karya siorang tua dihadapan Allah, bukan al-Fatihahnya, bukan pula yasinannya dan bukan pula qurbannya atau hajinya. Tepatnya, semua kemampuannya untuk bisa membaca al-Fatihah, membaca yasin, melakukan qurban dan berhaji itulah yang bermanfaat bagi siorang tua sebagai pertanda amanah Tuhan sudah ditunaikan dengan sebaik-baiknya.

       Amal jariyah, ini tentu saja dilakukan oleh sipelaku sendiri bukan anak cucunya bukan pula handai taulannya, misalnya dalam cerita Umar bin Khatab saat dia bertemu dengan seorang kakek yang menanam pohon korma padahal diperkirakan waktu korma itu berbuah keadaan sikakek kemungkinan sudah tidak lagi hidup, sikakek menjawab, jika saya memang tidak bisa merasakannya nanti maka biarlah orang lain yang membutuhkannya yang akan merasakan hasil karyanya.

       Ini benar, saat ada orang yang merasakan kelaparan, kehausan dan dia memakan setiap biji dari korma yang ditanam si kakek dan berteduh pula dibawah pohonnya dari sengatan matahari maka semua kenikmatan dari siorang itu pun akan diberi ganjaran kepada si kakek tadi meskipun dia sudah meninggal, karena itu al-Qur’an mengatakan bahwa orang yang gugur dijalan Allah itu mendapat rezeki dari sisi-Nya.

      Ilmu yang bermanfaat, katakanlah sekarang ini kita berlomba-lomba membuat penulisan mengenai pencerahan dalam kehidupan beragama, setiap satu orang yang menikmati pencerahan tersebut apalagi sampai menyebar pada orang-orang diluarnya maka setiap itu juga amal dari pencerahan yang kita buat itu ikut disalurkan oleh Allah kepada diri kita, meskipun kita sudah wafat.

     Intinya, hidup dan mati jelas ada pemisahan yang tidak bisa ditembus, tidak ada istilah orang mati lalu menghantui, tidak ada juga istilah arwah penasaran, kita hanya diberikan link yang ekstensionnya sudah difilter oleh dimensi barzakh, apabila ketiga ekstension diatas (Anak yang sholeh, amal jariyah dan ilmu yang bermanfaat) terdeteksi maka akses diterima sebaliknya jika ekstensionnya ternyata invalid maka semua data akan menjadi bulk dan langsung masuk kedalam recycled bin.

       Acara tahlilan, yasinan ini harus dibedakan dengan perbuatan horizontal keduniawian yang sifatnya tidak harus ada contoh terlebih dahulu dari jaman kenabian ( misalnya belajar Tenaga Dalam, belajar silat, belajar komputer, naik motor, naik mobil, nonton televisi, makan KFC dan seterusnya ).
Read More..

SENI KEINDAHAN VISUAL MENURUT YUSUF QARDHAWI

    Jika jiwa seni adalah rasa adanya keindahan, maka Al Qur'an menggugah dan menegaskannya dalam berbagai topic. Dengan kekuatan dia mengarahkan pandangan kepada hukum "kebaikan" atau "keindahan" yang dititipkan Allah kepada segala sesuatu yang diciptakan agar manusia memandang kepada hukum "manfaat" atau "kegunaan"-nya. Al quran juga mengatur manusia bagaimana menikmati keindahan atau perhiasan dan memanfaatkannya .
      Allah SWT berfirman dalam bentuk penganugrahan binatang ternak ''Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat dan sebagiannya kamu makan.' . Ini memperingatkan adanya manfaat dan kegunaan. Selanjutnya Allah berfirman "Dan kamu menikmati pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan." . Ayat ini memperingatkan sisi keindahan, yaitu mengarahkan pandangan kita kepada oknum Allah yang sangat indah yang tidak pernah ada tangan seorang makhluk senimanpun mampu melukisnya, melainkan dilukis oleh tangan Sang Pencipta Yang Maha Suci
      Orang yang melanglangbuana menelusuri dunia Al Qur'an tentu mengetahui dengan jelas bahwa Al Qur'an hendak menanamkan di akal dan hati orang mukmin yang tersebar di seluruh bagian dunia dari atas, bawah, dan sekitarnya. Yakni keindahan langit, bumi, tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia. Jika Islam mengajak merasakan dan mencintai keindahan maka cara mengunkapkan rasa dan cinta keindahan itu telah diatur dengan cara yang indah pula, di dalam makalah ini sendiri saya akan mamaparkan tentang hukum Islam dalam pembuatan gambar dan pembuatnya menurut Dr. Yusuf Al-Qardhwi.

      Al Quran Al karim memaparkan penciptaan bentuk sebagai salah satu di antara perbuatan Allah Tabarokah wa Ta'ala, sebagai pencipta gambar yang indah, khususnya menciptakan gambar makhluk hidup dan utamanya manusia. Allah SWT berfirman "Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendakinya." .
"Dialah yang membentuk rupamu dan dibaguskanNya rupamu itu." .
"Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)-mu seimbang. Dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu." .

Hukum Pembuatan Gambar Menurut As Sunnah.
     Di dalam As Sunnah banyak terdapat hadis sohih yang sebagian besar mencela pembuatan gambar dan mencela para pembuatnya. Sebagian yang lain melarang dan mengancam keras pembuat gambar. Demikian juga tidak dibenarkan memiliki atau mengantungkan gambar di dalam rumah dan memberitahukan bahwa para malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Padahal kedatangan para malaikat menandai adanya rahmat, ridho, dan barakah dari Allah.
      Orang yan memperhatikan makna hadis-hadis yang berbicara tentang gambar, pemilikan gambar, dan membandingkan sebagian dengan sebagian lainnya. Niscaya jel;as baginya bahwa pencegahan, larangan dan ancaman yang terkandung di dalamnya bukan ketentuan yang di ambil secara serampangan dan sesuka hati, melainkan ada hukuman dan maksud yang hendak dipelihara dan diwujudkan oleh syariat.
Menggambar Untuk Diagungkan Dan Disucikan.
      Dalam pembuatan gambar, kadang-kadang orang bertujuan hendak mengagungkan apa yang digambar. Sejarah keberhalaan menunjukkan bahwa keberhalaan bermula dari tingkat pembuatan gambar untuk dikenang hingga berakhir pada batas pensucian dan peribadatan.
Para ahli tafsir menyebutkan firman Allah Swt. Yang diucapkan oleh kaum nuh, “ Dan mereka berkata : janganlah kamu meninggalkan penyembahan tuhan – tuhanmu dan janganlah pula meningaalkan penyembahan Wadd, dan jangan pula Suwaa, Yaghuts, ya’uq, dan Nasr “.
      Nama – nama berhala yang telah disebutkan adalah nama pemuka orang solih sesudah mereka meninggal dunia. Setan mewahyukan agar kaum pemuka orang solih membangun berhala – berhala di tempat perkumpulan dan menamakannya dengan nama para pembesar mereka yang telah meninggal dunia, lalu mereka mengerjakannya, tetapi tidak disembah dan baru disembah setelah bangunan itu hancur dan dilupakan .
      Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata ketika Nabi Muhammad Saw. Mendapatkan pengaduan, sebagian istrinya menyebutkan gereja yang bernama Mariah, sementara Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang ke Habasyah, lalu kedua orang itu menyebutkan keindahannya dan menyebutkan pula gambar – gambarnya. Lantas Nabi mengangkat kepalanya seraya Bersdabda, : “ Jika diantara mereka ada Orang solih yang meninggal dunia, mereka membangun Masjid diatas kuburnya, lalu mereka membuat gambar – gambar itu. Mereka itu adalah mahluk Allah yang jahat".
      Para pembuat gambar yang mendapatkan ancaman keras dari hadis – hadis, boleh jadi mereka itu adalah orang – orang yang memahat Tuhan – Tuhan dan aneka sesembahan berbagai macam ummat. Hadis marfu’ riwayat Ibnu Mas’ud menyebutkan “ seberat – berat siksa Allah adalah siksa yang ditimpakan kepada para pembuat gambar".
      An – Nawawi berkata “ Menurut satu pendapat maksud hadis diatas adalah orang yang membuat gambar untuk disembah, yakni orang yang membuat berhala dan sejenisnya adalah kafir dan paling berat siksaannya. Menurut pendapat lain orang yang membuat gambar dan bertujuan menyerupakan ciptaan Allah Swt. Serta berkeyakinan demikian adalah kafir dan mendapatkan siksa paling berat diantara siksa orang – orang kafir. Siksanya bertambah karena kejelekan dalam kekafirannya semakin bertambah pula. “ .
      An-Nawawi menyebutkan demikian karena dia paling keras mengharamkan pembuatan gambar dan penggunaannya. Sungguh tidak terbayangkan jika disesuaikan dengan maksud syari’at orang yang biasa – biasa saja membuat gambar dapat memperoleh siksa lebih berat daripada orang membunuh, berzina, minum khamar, memungut lotre, menjadi saksi palsu dan lain – lain dari orang – orang yang berdosa besar dalam membuat kerusakan

Membuat Gambar Yang Menjadi Syiar Agama Lain
       Pembuatan gambar yang mirip dengan gambar yang disembah dan disucikan adalah pembuatan gambar yang mengungkapkan syiar agama lain selain Islam, khususnya mendekati gambar “ salib “ milik kaum Nasrani. Maka gambar apapun mirip dengan gambar salib hukumnya haram tanpa diragukan lagi, dan orang muslim wajib membuang dan menghapuskannya.
      Dalam hal ini Bukhari meriwayatkan dari Aisyah R.A bahwa Nabi Saw. Tidak pernah membiarkan didalam rumahnya sesuatu yang mengandung gambar tentu menyerupakan ciptaan Allah.
Penyerupaan Dengan Ciptaan Allah
       Yakni penyerupaan ciptaan Allah Azza wa jalla dengan pengakuan orang membuat dan menciptakan gambar seperti apa yang diciptakan Allah Swt. Masalah ini tergantung kepada niat sang pembuat gambar, meskipun ada orang berpendapat bahawa setiap pembuat gambar tentu menyerupakan ciptaan Allah.
Dalam hal ini hadis dari Aisyah R.A. dari Nabi Saw. Menyatakan “ seberat – berat siksa manusia pada hari kiamat ialah siksa para pembuat gambar dengan tujuan menyerupakan ciptaan Allah “.
Ancaman berat ini diwahyukan bahwa mereka hendak menyerupakan ciptaan Allah. Pendapat ini disalin oleh An-Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim. Sebab tidak ada orang menciptakan gambar untuk menyerupakan ciptaan Allah merupakan dia itu kafir.
      Hadis Shohih dari Abu Hurairoh juga menunjukan larangan dalam membuat gambar yang menyerupakan ciptaan Allah. Abu Hurairoh berkata “ Aku mendengar Rasulullah Saw. Bersabda “ : “ Allah Swt. Berfirman : Dan siapakah orang yang lebih aniaya dari orang yang hendak menciptakan seperti ciptaan-Ku, maka ( jika dapat) hendaklah mereka menciptakan atom, menciptakan biji, atau menciptakan sebuah biji gandum “.
Fotografi
      Sudah jelas bahwa hadits-hadits ang membicarakan gambar dan membuat gambar yang di maksud adalah gambar-gambar yang dipahat atau digambar. Adapun gambar photo yang di buat melalui alat photografi adalah penemuan baru yang tidak ada pada zaman kaum muslimin dahulu. Lalu apakah gambar potho sama hukumnya dengan gambar-gambar dan para pembuat gambar yang disebutkan diatas?
      Bagi golongan yang berpendapat bahwa larangan membuat gambar hanya berlaku bagi pembuatan patung-patung bertubuh, mereka sama sekali tidak memandang adanya larangan pembuatan gambar-gambar photo, lebih-lebih jika gambar photo tersebut bukan gambar tubuh yang sempurna.
      Golongan lain berpendapat, dapatkah gambar-gambar photografi dikiaskan kepada gambar-gambar seni rupa yang di buat oleh para pelukis? Atau bisakah nash
      Hadits-hadits yang membicarakan tentang siksa yang ditimpahkan kepada para pembuat gambar yang berusaha menyerupakan karya mereka dengan ciptaan Allah di jadikan hukum untuk larangan gambar-gambar photografi ? Kenyataan gambar seni rupa tidak dapat disamakan dengan gambar photografi . “Jika tidak ada sebab maka tidak ada akibat hukum yang terjadi ,”menurut para ahli ushul fiqih.
      Fatwa Mufti Mesir Al-Maghfurullah, As-Syaikh Muhammad Bakhit, dia berkata “Mengambil gambar dengan alat photografi dengan cara menyembunyikan bayang-bayang sebaimana yang oleh para ahli gambar ini tidak termasuk membuat gambar yang dilarang. karena pembuatan gambar yang dilarang ialah mewujudkan dan membuat gambar yang tidak ada dan tidak dibuat sebelumnya, denga maksud untuk menyerupakan hewan ciptaan Allah SWT. Sementara dalam pembuatan gambar photografi tidak termuat didalamnya keinginan menyerupakan gambar dengan ciptaanAllah.”

Jadi secara umum, hukum gambar dan pembuat gambar dapat disimpulkan:
1. Jenis gambar yang dilarang keras dan paling berat dosanya ialah gambar-gambar yang di sembah selain Allah SWT dan ini menyebabkan pembuatnya kafir jika dia mengetahui dan sengaja melakukannya.
2. Sungguh berdosa orang yang sengaja menggambar dan bermaksud menyerupakan ciptaan Allah SWT,atau mengaku ngaku bahwa dia membuat dan menciptakan makhluk seperti yang diciptakan Allah SWT.
3. Selanjutnya, berdosa juga para pembuat gambar-gambar berjisim yang di sembah , dan diagung-agungkan seperti gambar-gambar para raja , pemimpin , pembesar , dll.
4. Gambar-gambar berjisim dari makhluk bernyawa yang tidak disucikan dan tidak diagungkan telah disepakati haramnya , kecuali bila dianggap rendah seperti mainan anak-anak.
5. Sedangkan gambar-gambar yang tidak bernyawa seperti pohon , laut , gunung , bintatang , awan dan lain-lain dari pemandangan alam maka tidak berdosa bagi orang-orang yang menggambar atau memilikinya selam tidak mengganggu ketaatannya kepada Allah SWT.
6. Adapun gambar-gambar photografi , pada dasarnya mubah , selama tidak mengandung persoalan gambar yang diharamkan .
7. Yang terakhir Sesungguhnya patung-patung dan gambar-gambar yang haram atau makruh , jika direndahkan kedudukannya (fungsinya) akan berpindah dari haram atau makruh menjadi halal seperti gambar-gambar pada permadani yang diinjak-injak oleh telapak kaki , atau di gunakan sebagai alas kaki dan lain-lainnya.

Read More..
Thank you 4 your visit

Info Sang Khalifah

Member Follow ME

Presented by

bisnis internet

free web site trafffic and promotion
Page Rank Check
Law Blogs

Ikut Gabung Yuk..!!
There will be no exception Eternal Eternity Itself - Sang Khalifah - Copyright 2010 - Muhammad Deden Suryadiningrat - I Could If I'm Doing I Can Surely