*==[[ Terimakasih Atas Kunjungannya ]]==*

1. Worldview
2. Ad-Dien
3. Wajah Barat
4. Tuhan Filsafat
5. Membangun Peradaban
6. Fe-Minus
7. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam
8. Poligami and Married Siri
9. Berpolitiklah Secara Islami
10. Saat Nyawa di Tangan Manusia
11. Reasons and Prosedure Polygamy
12. Social Order Creating Fair in Islam
13. Islamic Law at Indonesian Waris
14. Pemimpin Yang Alim
15. Fakta Sejarah
16. Aslim Taslam
17. Pluralisme
18. Blasphemy
19. Ideology Pancasila
20. 5 Prinsip Menyikapi Faham Islam Liberal
21. Religius Humanis
22. Kesalahpahaman Makna Jihad
23. Madzhab Yang Beda
24. Islamisasi Ilmu
25. Liberalisme<< Batu Sandungan Pemikiran
26. Gender dalam Perspektif Islam
27. Konsep Pendidikan Islam Menurut Fazlur Rahman
28. Konstitusi Piagam Madinah
29. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
30. Uzlah Dalam Pandangan Dr. Wahbah Zuhaili
31. Yasinan dan Tahlilan
32. Seni Keindahan Visual Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
33. Islam Phobia
34. Hukum Memperingati Isra Mi'raj
35. Pernikahan Beda Agama
36. Zakat Konsep Harta yang Bersih
37. Budaya Ilmu dan Peradaban Buku
38. Virginisty vs Prostitusy
39. Aqidah Islam: Asas Kemenangan
40. Sepak Terjang Sekularisme
41. Hermeneutika Sebagai Produk Pandangan Hidup
42. Urgensi Pemberdayaan Umat Lewat Mesjid
43. Fatwa MUI Tentang Hak Cipta
44. Pendidikan Islam vs Pendidikan Barat
45. Film "?" Apa maunya ?
46. Menjaga Pemikiran di Bulan Ramadhan
47. Sunni-Syiah dalam Nauangan Khilafah
48. Mitos Tentang Perayaan Natal Bersama
49. Interfaith Dialogue dan Relativisme Beragama
1. Arti Cinta Dalam Kehidupan
2. Looser or Winner
3. What Is Love
4. Aku Ingin Menjadi Detik
5. Bila Hati Berbalut Cemas
6. Berwudhu dan Memandang dengan Syahwat
7. Bersikap
8. Aku tak Pantas Berharap Surga
9. Istighfar dan Taubat adalah Kunci Rizki
10. Indahnya Istiqomah
11. Hanya Allah Temapt Bergantung
12. Untukmu Ibu
13. Istimewanya Seorang Wanita Muslimah
14. Tanamkan Akidah Sejak Usia Dini
15. What is Love..??
16. Definition of Love
17. Taukah Anda Hai Wanita..?
18. Sifat Alam Tersirat dalam Al-Qur’an
19. Perluasan Alam Semesta di Al Qur’an
20. Pengetahuan Sidik Jari di Al Qur’an
21. Masalah Genetka di Al Qur’an
22. Mahluk-Mahluk Bercahaya
23. Lauh Mahfuzh Kitab Terpelihara
24. Langit yang mengembalikan
25. Kematian Sejati
26. Kebesaran Allah pada Planet Bumi
27. Keajaiban Tumbuhan
28. Islam Menyelesaikan Permasalahan
29. Fisika Kimia Kenyataan Ghaib
30. Dimensi Lain dalam Materi
31. Berita Masa Depan
32. Bagian I Sejarah Berdarah Komunisme
33. Bagian II Manusia Bukan Hewan
34. Sang Legenda Buya Hamka
35. Homeschooling,Alternatif Pendidikan
36. Qiyas
37. Maslahat Mursalah
38. Saddudz Dzariah
39. 'Urf
40. Singa Padang Pasir Khalid bin Walid
41. Siapa sebenarnya ahli sunnah waljama'ah..??
42. Biografi Sang Proklamator
43. Biografi Wahbah Zuhaili
44. Hikmah Diharamkannya Menikahi Saudara Perempuan
45. Mari Menangis
46. Wudhu Sarana Refleksi
47. Fatwa_Fatwa Nikah
48. Hakekat Memakai Jilbab
49. Ibn Khaldun-Bapa Sejarah Kebudayaan
50. Al-Faraby: Ahli SEjarah Sekaligus Ilmuwan
51. Ibn Battuta-Sang Pengembara
52. Ibn Rusyd- Ahli Falsafah, Kedokteran & Ilmu Fiqh
53. Ibn Sina-Bapa Perobatan Modern
54. Hikmah DI Haramkannya Babi
55. Ar Razy, Bapak Pakar Sains
56. Ibnu Taimiyah
57. Al-Haitam- Bapak Optik Modern
58. Potret Imam Syafii:Sang Mujaddid
59. Manusia VS Mayat
60. Ilmu Laduni
61. 4 Tanda Sholat Diterima
62. Mengingat Kematian
63. Ayah !!Ayo kita Sholat...
64. Hormati Ibumu
65. Ya Allah..!!
66. Pikirkan dan Syukurilah..!!
67. Kelola Hati Nuranimu Hingga Memancarkan Hikmah
68. Orang-orang yang dido'akan Malaikat
69. Yang Lalu Biarlah Berlalu
70. 1001 Hikamh Shalat Subuh
71. 10 Sandaran Meneguhkan Iman
72. Memanfaatkan Waktu Pada Bulan Ramadhan
73. Hari Ini Adalah Milik Anda
74. Ingatkan Aku
75. Kata Non Muslim Tentang Muhammad
76. Tak Sesulit Yang Kita Bayangkan
77. Pahala Dua Kali Lipat
78. Mengenal Surat Al-Fatihah
79. Maraknya Bencana: Adzab apa Ujian ?
80. Bertambahnya Ni'mat
81. Kiat-kiat Rasulullah SAW
82. Miftahul Jannah (Kunci Surga)
83. Yang Paling dari Imam Al-Ghozali
84. Kumpulan Kata Motivasi Sang Khalifah
85. Surat Dari GAZA
86. Allah Lebih Dekat Dari Urat Nadi Manusia
87. Terapi Air Putih
88. Air Kehidupan
89. Nasehat KH. Hasan Abdullah Sahal
90. Mutiara dari "Sepatu Dahlan"

Islam Phobia

         Kekhawatiran terhadap bangkitnya kembali Islam cukuplah kuat, terutama mereka yang mengatasnamakan kelompok pembela HAM (Hak Asasi Manusi) takut jika Islam diterapkan berarti kambali kepada hukum primitif "barbar", yang penuh dengan kekejaman dan pemasungan kebebasan. Benarkah jika hukum Islam diterapkan akan mengakibatkan diskriminasi dan kezhaliman kepada pihak-pihak minoritas non muslim ? Tulisan ini akan membantu kita memiliki wawasan hukum Islam dan penerapannya di masa Khalifah Islamiyyah.

Masyarakat Ideologis yang Adil
        Masyarakat Islam adalah masyarakat yang bersandar pada aqidah dan ideologi (mabda) yang unik, yang menjadi sumber peraturan dan undang-undangnya. Aqidah yang menghasilkan rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi semesta alam), keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan. Masyarakat Islam adalah masyarakat yang menjadikan Islam sebagai konsep hidupnya, konstitusi pemerintahannya, sumber hukumnya serta penentu arahnya dalam seluruh aspek kehidupan. Tidaklah mengherankan, di dalam ajaran dan hukum-hukum Islam sarat dengan prinsip-prinsip keadilan yang pernah diterapkan sejak masa Rasulullah saw. hingga berakhirnya penerapan hukum hukum Islam saat dihancurkannya Daulah Khilafah Islamiyah terakhir oleh konspirasi Inggris dan Mustafa Kemal Ataturk.

        Hal ini tiada lain karena kesempurnaan Islam, yang berasal dari Dzat Allah yang Maha Adil dan Sempurna, sebagaimana firmanNya: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu (yakni Islam) dan telah Kuucapkan nikmatKu kepadamu, dan telah Kuridlai Islam menjadi agamamu" (QS. Al-Maidah:3)
         
              Ibnu Katsir, dalam kitab tafsirnya menjelaskan, bahwa ini merupakan nikmat Allah yang paling besar terhadap Ummat Islam dengan disempurnakannya agama mereka, yang tidak lagi membutuhkan agama (ideologi, ajaran, sistem hidup dan sumber hukum) lain. Juga tidak lagi membutuhkan Nabi lagi selain nabi Muhammad saw. Dan ini menjadi penyebab Allah menjadikan Muhammad saw. sebagai Nabi pamungkas yang dibangkitkan untuk manusia dan jin, yang tidak ada hukum halal dan haram kecuali yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah, dan tidak ada agama (ideologi, ajaran, sistem hidup dan sumber hukum) kecuali yang disyariatkan oleh Allah (Tafsir Ibnu Katsir, jilid II, hal. 18). Lalu Ibnu Katsir menukil firman Allah SWT:
"Telah sempurna kalimat Rabb-mu (Al Qur'an) sebagai kalimat yang benar dan adil" (QS. Al An-'Aam 115).
 
              Meskipun demikian, tidak berarti masyarakat Islam itu memvonis mati setiap unsur lain didalamnya yang kebetulan memeluk agama selain Islam. Perlu diketahui bahwa makna keadilan dalam ayat di atas berlaku umum bagi siapapun, yang terkandung dalam ajaran Islam dan diterapkan secara konsisten oleh para penguasa muslim (Khalifah) di masa lalu. Asas itu hanyalah angan-angan dan dambaan masyarakat modern saja karena tidak pernah berhasil diwujudkan. Tidak pernah ada satu masyarakatpun yang meraihnya kecuali hanya dan hanya masyarakat Islam di masa sistem Islam diterapkan secara total. Sedangkan masyarakat lain amat didominasi oleh kesempitan cara berpikir dan egoisme rendah yang mendorong mereka ke dalam pertentangan berdarah dengan mereka yang berlainan agama, ras atau warna kulit, suku dan sekte. Untuk itulah Islam memberikan landasan kuat berupa sikap yang ditegaskan dalam firman Allah SWT:
"Allah tidak melarang kamu (kaum muslimin) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agamamu dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Allah hanya melarang kamu (kaum muslimin) menjadikan sebagai kawanmu, orang-orang yang memerangi kamu karena agama, dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu orang lain untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim". (QS. Al Mumtahanah: 8-9).
 
        Demikianlah, setiap muslim diharuskan memperlakukan seluruh manusia dengan kebijakan dan keadilan, meski mereka menolak Dinul Islam, selama mereka tidak menghalangi penyebaran Islam, tidak memerangi dan memusuhi para penyerunya dan tidak menindas serta melakukan makar terhadap para pemeluknya.
 
Ajaran yang Adil
           Di dalam masyarakat dan Daulah Islam, warga negara non muslim disebut dengan istilah Ahlul Dzimmah (orang-orang dzimmi). Dzimmah berarti perjanjian, jaminan dan keamanan. Mereka disebut ahlu dzimmah, karena mereka memiliki jaminan perjanjian Allah dan Rasul-Nya serta jama'ah kaum muslimin untuk hidup dengan aman dan tenteram dibawah perlindungan Islam dan Daulah Islamiyah. Jadi mereka berada dalam jaminan keamanan kaum muslimin berdasarkan aqad dzimmah. Mereka memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara dari kalangan kaum muslimin, tidak ada bedanya sedikitpun. Aqad dzimmah berlaku selamanya, yang mengandung arti membolehkan orang-orang non muslim tetap dalam agama mereka, juga menikmati hak-hak mereka disamping perlindungan dan perhatian dari Daulah Islamiyah, dengan syarat mereka membayar jizyah (pungutan pertahun terhadap laki-laki dewasa non muslim yang sehat dan berkecukupan), serta tunduk pada hukum Islam sepanjang tidak berhubungan langsung dengan perkara-perkara agama dan ibadah mereka.
 
Adapun hak-hak mereka yang dijamin oleh Allah dan RasulNya antara lain:
1. Hak dan Perlindungan
          Meliputi perlindungan dari serangan, maupun segala kezhaliman yang berasal dari dalam negeri, hingga mereka merasa aman dan tentram. Rasullulah saw bersabda : "Barangsiapa bertindak zhalim terhadap seseorang yang terikat perjanjian keamanan dengan kaum muslimin atau mengurangi haknya atau membebaninya lebih dari kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridlaannya, amka akulah yang akan menjadi lawan si zalim itu kelak pada hari kiamat". (HR. Abu Daud dan Baihaqi dalam Sunan al Kubra, jilid V, hal. 205).
 
        Imam Qarafi al Maliki mengatakan : "Apabila kaum kafir datang ke negeri kita hendak mengganggu orang yang berada dalam perlindungan aqad dzimmah, maka wajib atas kita menghadang dan memerangi mereka dengan segala kekuatan dan senjata, bahkan kita harus siap mati untuk itu demi menjaga keselamatn orang yang berada dalam dzimmah Allah dan dzimmah RasulNya". (lihat al Furuq, jilid III, hal 14-15). Khalifah Umar bin Khaththab r.a. selalu bertanya kepada orang-orang yang datang dari daerah-daerah tentang keadaan ahlu dzimmah, karena beliau khawatir ada di antara kaum muslimin yang menimbulkan gangguan terhadap mereka. Lalu orang-orang yang datang itu menjawab : "Tidak ada sesuatu yang kami ketahui melainkan perjanjian itu dijalankan sebaik-baiknya oleh (penguasa daerah) kaum muslimin". (lihat Tarikh Thabari, jilid IV, hal. 218).
 
2. Perlindungan Nyawa dan Badan
Nyawa atau darah mereka sepenuhnya dijamin. Pembunuhan atas ahlu dzimmah diharamkan oleh Islam. Rasulullah saw, bersabda : "Barangsiapa membunuh seorang Mu'ahid (orang yang terikat perjanjian dengan Daulah Islamiyah) tidak akan mencium harumnya surga, sednagkan harumnya surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan 40 tahun". (HR. Bukhari , Ahmad, Ibnu Majah).
          
          Diriwayatkan pula bahwa Khalifah Ali r.a. pernah memerintahkan seorang muslim untuk dihukum bunuh (qishash) karena membunuh ahlu dzimmah, namun sebelum hal itu terlaksana, datang keluarga korban memaafkannya. Lalu Ali r.a. bertanya : "Jangan-jangn ada orang yang mengancam atau menakut-nakuti engkau". Jawab mereka : "Tidak, namun aku pikir pembunuhan itu tidak akan menghidupkan kembali saudaraku, maka berilah saja aku tebusan (diyat), dan aku rela sepenuhnya". Ali pun lalu berkata : "Engkau lebih tahu, barangsiapa terikat dengan dzimmah kami, maka darahnya sama seperti darah kami". (HR. Thabrani & Baihaqi dalam Sunan al Kubra, jilid VIII, hal 34).
 
3. Perlindungan terhadap harta benda
Imam Abu Yusuf dalam kitabnya menukil riwayat mengenai perjanjian Nabi saw dengan orang-orang Nasrani Najran . "Bagi orang-orang Najran dan para pengikut mereka diberikan jaminan Allah dan dzimmah Muhammad, Nabi dan RasulNya atas harta benda mereka, tempat peribadatan serta apa saja yang berada di bawah kekuasaan mereka baik sedikit maupun banyak". (lihat al Kharaj, hal. 72).
 
4. Perlindungan atas kehormatan
Islam menjamin mereka atas kehormatan dan harga diri. Siapapun tidak boleh mencaci maki seorang dzimmi atau mengajukan tuduhan palsu, menjelek-jelekannya, mengunjing dengan ucapan yang tidak disukainya, dan lain-lain. Imam Qarafi mengatakan : "Aqad dzimmah mewajibkan berbagai hak untuk mereka, sebab mereka ada dalam lindungan kita, penjagaan kita, dzimmah kita, dzimmah Allah dan RasulNya serta agama Islam. Maka barangsiapa melakukan pelanggaran atas mereka meski satu kata busuk atau gunjingan, ia berarti sudah menyia-nyiakan dzimmah Allah, RasulNya serta dzimmah Islam". (lihat al Furuq, jilid III, hal. 14).
 
5. Jaminan hari tua dan kemiskinan
            Lebih dari itu merekapun berhak atas jaminan hidup, bila mereka berada dlam kefakiran dan kemiskinan. Sebab, seorang Kepala negara Daulah Islam (Khalifah) adalah Imam atas seluruh rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggung-jawaban di sisi Allah kelak atas perbuatannya terhadap rakyatnya, sabda Rasulullah saw: "Seorang Imam (Kepala Negara) itu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban (atas rakyatnya)". (HR. Muslim).
        
         Umar bin Khaththab r.a. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang tengah mengemis. Ketika ditanyakan padanya, ternyata usia dan kebutuhan hidup mendesaknya untuk berbuat itu. Maka Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkannya agar ditetapkan bagi orang itu dan orang-orang seperti dia sejumlah uang dari Baitul Mal yang mencukupi mereka. Lalu Umar berkata : "Kita telah bertindak zhalim terhadapnya, menerima pembayaran jizyahnya tatkala ia masih muda, kemudian menelantarkannya dikala telah lanjut". (lihat al Kharaj, hal. 126). Tidak dibenarkan adanya seorangpun manusia dalam lingkungan Daulah Islamiyah yang tidak memperoleh kecukupan berupa sembako, sebab mencegah kemudharatan, baik dari seorang muslim ataupun non muslim adalah kewajiban Islam yang pasti.
 
6. Kebebasan beragama 
Kebebasan beragama dan beribadah bagi kafir dzimmi adalah wajib sebagaimana firmanNya :
"Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?" (QS. Yunus : 99).
 
            Pada saat Umar bin Khaththab r.a. memasuki kota al Quds (Yerusalem/Iliya), beliau membuat perjanjian dengan orang-orang Nasrani di kota itu, dengan bunyi teks sebagai berikut :
"Inilah Janji perlindungan keamanan yang diberikan oleh hamba Allah, Umar Amirul Mukminin kepada penduduk Iliya, yaitu kemanaan bagi diri mereka, harta benda, gereja-gereja, salib-salib serta segala keperluan peribadatan mereka. Bangunan gereja mereka tidak akan diduduki, dirobohkan ataupun dikurangi luasnya, diambil salib-salibnya atau apapun dari harta benda mereka. Tidak pula mereka akan dipaksa meninggalkan agama mereka atau diganggu dengan suatu gangguan dan tidak akan dibolehkan dari kaum Yahudi bertempat tinggal di Iliya bersama mereka". (lihat Tarikh Thabari, jilid III hal. 609). Satu-satunya yang diminta oleh Islam adalah mereka mampu menenggang perasaan kaum muslimin dan menjaga kesucian agama Islam.
 
          Sungguh amat banyak nilai dan hukum-hukum Islam yang tidak cukup dituangkan dalam ruang yang terbatas ini, elum lagi kisah-kisah di masa daulah Islamiyah, dimasa kekuasaan Islam diterapkan secara total oleh kaum muslimin dan para penguasanya, yang menunjukkan keagungan dan keadilan Islam, khususnya perlakuan Islam terhadap orang-orang ahlu dzimmah. Maka, setelah keterangan yang jelas ini, apakah kalian wahai orang-orang yang benci terhadap Islam dan kaum muslimin, serta khawatir akan diterapkannya Islam sebagai sistem hidup ditengah-tengah masyarakat masih juga mencari-cari alasan agar ajaran Islam yang agung ini dijauhkan dari benak dan gambaran kaum muslimin ? Dan apakah kalian masih termakan propaganda Barat yang Kafir dan Imperialis yangs engaja memasukkan pemahaman negatif akan Islam, yang menggambarkan penerapan Islam hanya dengan pedang dan darah, penggal kepala, potong tangan serta rajam saja ? Sungguh amat sempitlah pandangan semacam itu. Dan sungguh mulia dan agung ajaran Allah SWT, dan rahmat semoga dicurahkan pada orang-orang yang berjuang menegakkan ajaranNya. Ingatlah firman Allah berikut ini dan renungkanlah :"Apakah hukum (sistem hidup, peraturan dan perundangan) Jahiliyah (selain Islam) yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin ?" (QS. Al-Maidah : 50).
        
       Maka adakah sistem lain yang sehebat dan seadil Islam, dan adakah ummat lain yang setoleran dan semulia orang-orang Islam ? Jika telah jelas demikian, masihkah harus phobi kepada Islam ?

6 comments:

vany said...

islam phobia?
lucu jg namanya....
aku br dgr...hehehe

koq mereka bsia takut ama islam ya?
padahal agama islam itu kan rahmatan lil alamin ya... :)

*slm knl dan mksih udah mampir di blogkuw*

Rinda said...

artikelnya bagus n jelas banget,smoga ngga ada lagi phobi terhadap Islam,amien..

With Love,

|
|
V

Miss Rinda - Personal Blog

Shafryda said...

mereka bukan hanya membuat non muslim menjadi phobia trhadap islam, namun juga terhadap muslim(terutama pemuda-pemuda muslim), mereka berhasil membuat kaum muslim terlena dengan budaya dan keindahan semu dunia dan menganggap Islam hanya ritual dalam ibadah semata, padahal Islam juga suatu ideologi, yang mempunyai aturan di dalam semua aspek kehidupan, dan aturan itu bukanlah berasal dari manusia yang serba terbatas tetapi berasal dari zat mahasempurna dan maha mengetahui tentang ciptaan-Nya

Deden El-Razy said...

@: islam phobia ialah istilah kata bagi orang2 yamg takut akan perkembangan dan kemajuan islam.

salam kenal juga..syukron atas commentnya.

@Miss Rinda: Syukron
amien ..semoga za tidak ada lagi phobia terhadap islam.

@syafrida: syukron.
menurut persepsi saya sendiri penyebab Phobia Islam karena tidak mengetahui ajaran Islam secara lengkap dari narasumber yang ber-pengetahuan dengan referensi terpercaya kualitasnya.

Winny Widyawati said...

Mungkin munculnya istilah Islam phobia disebabkan oleh org2 Islam sendiri yg merefleksikan keber-Islamannya secara tidak tepat, sehingga menjadi kontra-produktif dengan ikhtiar da'wahnya. Hal itu menyebabkan orang2 non Islam, bahkan orang Islam sendiri yg belum terlalu faham dg agamanya menilai Islam dan umatnya secara tidak proporsional/adil.
Tindakan2 ekstrim yg tdk tepat tempat dan tidak tepat waktu membuat banyak sekali kesalah fahaman di kalangan non muslim.

Algo Zali said...

Oke banget
ditunggu kunjungan baliknya
http://tips-gobel.blogspot.com




Gobel's Blog

Post a Comment

"Bagi sobat-sobat yang ingin mengcopy article di atas tolong copy juga alamatnya"
==== >>> Terimakasih Atas Kerjasamanya--Sukses Selalu >>> ===

Thank you 4 your visit

Info Sang Khalifah

Member Follow ME

Presented by

bisnis internet

free web site trafffic and promotion
Page Rank Check
Law Blogs

Ikut Gabung Yuk..!!
There will be no exception Eternal Eternity Itself - Sang Khalifah - Copyright 2010 - Muhammad Deden Suryadiningrat - I Could If I'm Doing I Can Surely